Home Hukum Kuasa Hukum: Korban Terlibat Dalam Dugaan Penipuan Olivia

Kuasa Hukum: Korban Terlibat Dalam Dugaan Penipuan Olivia

Jakarta, Gatra.com - Kuasa Hukum Anak Nia Daniaty, Olivia Nathalia menyebutkan bahwa korban dugaan penipuan CPNS, Agustin terlibat dalam perkara ini. Olivia Nathalia ditetapkan tersangka oleh polisi atas dugaan penipuan terkait CPNS.

"Saya juga menegaskan bahwa Oi ini kan tidak sendiri dan ini juga ada keterlibatan daripada Ibu Agustin," tutur Kuasa Hukum Olivia Nathalia, Susanti Agustina di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (11/11).

Susanti berujar bahwa Agustin terlibat dalam merekrut orang. Ia juga menyebutkan bahwa Agustin menerima uang dari Olivia. Menurut Susanti, bukti-bukti keterlibatan Agustin sudah diserahkan.

"Kita juga udah menyerahkan bukti-bukti keterlibatan daripada Ibu Agustin,"tutur Susanti. 

Adapun bukti keterlibatan yang dibawa seperti chatting dari Agustin. "Dia mengatakan bahwa 'Eh, kalian yang ikut disini yg nama-namanya sudah masuk di dalam CPNS ini, Anda yang sudah bekerja di swasta tolong keluar aja' disuruh resign. Itu artinya apa? Artinya dia meyakinkan bahwa orang-orang ini keterima padahal kan dia belum diterima. Yang anehnya lagi orang belum ada testnya, tapi dia katakan sudah diterima, kan, begitu. Seperti ada pelantikan seperti itu,"tutur Susanti.

Penetapan tersangka Olivia ini dibenarkan oleh Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian. Menurutnya, Olivia diperiksa sebagai tersangka hari ini.

"Hari ini dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka," ucap Jerry melalui pesan singkat pada Kamis (11/11).

Jerry berujar, Olivia dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP.

Dalam kesempatan lain, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berujar bahwa pengacara dari lima orang korban melaporkan tentang adanya penipuan terkait CPNS. Terlapor menjanjikan untuk bisa menjadi CPNS, TNI, dan Polri.

"Ini laporan dari pengacara para korban bahwa kedua orang ini bisa menjadikan mereka-mereka semua menjadi CPNS terus anggota TNI maupun anggota Polri,"ucap Yusri pada Selasa (05/10).

Olivia dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (23/09) lalu. Keduanya dilaporkan atas Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.

103