Home Hukum Penyidik Polres Jakarta Pusat Diduga Langgar Kode Etik

Penyidik Polres Jakarta Pusat Diduga Langgar Kode Etik

Jakarta, Gatra.com - Seorang oknum penyidik bernama Nugroho Nurhayadi yang bertugas di Polres Metro Jakarta Pusat diadukan ke Divisi Propam Polri atas dugaan pelanggaran kode etik profesi. Penyidik berpangkat Aiptu tersebut diadukan oleh seseorang advokat bernama Syahrial Aftar, S.H, M.H. 

 

"Betul (saya yang melapor)," ujar Syahrial saat dihubungi, Jumat (12/11). 

 

Pengaduan tersebut dilayangkan terkait proses penanganan laporan polisi dengan LP/4326/VII/2019/PMJ/DITRESKRIMUM Tanggal 17 Juli 2019 silam. Pelapornya adalah warga Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat bernama The Tiau Hok. Laporan tersebut dibuat oleh kuasa hukumnya bernama Jus Sunardi. 

Sementara terlapornya adalah Chandra Gunawan, Andreas Solaeman dan Bunian Leo. Ketiga terlapor diduga melanggar pasal 264 dan atau 266 KUHP terkait tindak pidana memasukan surat dan atau menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik. Penyidik pun menetapkan ketiganya menjadi tersangka. 

 

Pelapor beralasan, proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut diduga tidak profesional yang mengantar para terlapor ditetapkan sebagai tersangka. Namun pada tanggal 30 Juli 2021, penetapan tersangka terhadap ketiga pelapor dinyatakan tidak sah. Kasus tersebut dinyatakan berhenti dari penyidikannya atau SP3. 

 

Hal tersebut diketahui melalui surat pemberitahuan penghentian penyidikan dengan nomor B/5822/VII/Res.1.9/2021/Restro. Jakpus tanggal 30 Juli 2021 yang dikirim kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 2 Agustus 2021. Usai kasus tersebut dinyatakan, para pelapor belum ada upaya praperadilan. 

 

Sementara berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Audit Investigasi (SPHAI-2) dengan nomor B/246/X/WAS.2.1./2021/Rowabrof dari Divpropam Mabes Polri pada 27 Oktober 2021 menyatakan telah ditemukan pelanggaran kode etik profesi Polri yang dilakukan oleh Nugroho. 

 

Nugroho diduga melanggar pasal 7 Ayat (1) huruf C, Pasal 14 Huruf D dan K Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polrim 

 

Kasus ini pun makin menarik setelah nama istri The Tiau Hok bernama Julio dan pengacaranya bernama Iming Tesalonika ikut diseret. Berdasarkan data yang dihimpun, penyidik Nugroho diduga bekerjasama dengan Julio dan Iming. 

 

Julio melalui Iming memberikan uang diduga memberikan uang puluhan juta rupiah kepada Nugroho. Pemberian uang tersebut melalui transfer ke rekening Nugroho. 

 

Iming pun tak membantah terkait pemberian uang tersebut kepada Nugroho. Iming memastikan, pihaknya tunaikan permintaan Nugroho supaya urusannya juga bisa dibantu. 

 

"Nugroho minta uang serupa wartawan ya. Buat (foto) copy, bensin, ibunya sakit, melayat tetangga dan lain-lain. Saya bantu agar urusan saya dibantu," ujar Iming melalui pesan whatsappnya, pada Rabu kemarin (10/11). 

 

Namun Iming mengaku uang tersebut telah dikembalikan oleh Nugroho. "Bantu pinjami dana sesama rekan profesi penegak hukum, dan dana sudah dikembalikan," katanya. 

 

Sementara Julio sendiri tidak merespon saat dihubungi ketika ditanyakan terkait namanya yang ikut terseret dalam kasus pelanggaran etik Nugroho. 

 

Diketahui, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah mengeluarkan telegram atas nama Kapolri dengan Nomor : ST/2162/X/HUK.2.8./2021 yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Senin (18/10/2021).

 

Pada poin 11 telegram tersebut menegaskan bahwa memberikan punishment/sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melanggar disiplin atau kode etik maupun pidana, khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan serta terhadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai tanggung jawabnya.

 

2357