Home Pendidikan PP Muhammadiyah dan PKS Tetap Ingin Permendikbud 30/2021 Dicabut dan Direvisi

PP Muhammadiyah dan PKS Tetap Ingin Permendikbud 30/2021 Dicabut dan Direvisi

Jakarta, Gatra.com – Wakil Sekretaris Majelis Diklitbang PP Muhammadiyah, Adam Jerusalem mengungkapkan pihaknya ingin Peraturan Mendikbudristek (Permendikbud) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pecegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi dicabut dan direvisi. Hal itu agar Permendikbud tidak hanya mengatur soal kekerasan seksual ‘tanpa persetujuan korban’, tetapi juga mencakup perilaku seksual dengan persetujuan (consent).

"Dicabut kemudian untuk bisa direvisi kalau memang kementerian memang melihat ini ada urgensi yang memang harus diatur. Dicabut mengapa? Supaya konstruksi berpikirnya tidak hanya sekedar menghapaus kata-kata 'dengan persetujuan'. Jadi barangkali kita bisa membuat kontruksi hukum yang baru sebagai terobosan hukum. Kalau itu dimungkinkan kenapa tidak," kata Adam dalam diskusi yang diselenggerakan MNC Trijaya, Sabtu (13/11).

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fahmi Alaydrous pun berharapa Permendikbud mestinya membenahi segaaa macam perilaku seksual baik kekerasan maupun yang melanggar susila.

"Tidak sekedar mencoret atau meralat. Menurut saya yang paling arif bijaksana adalah cabut saja dulu Permen tersebut. lalu libatkan stakeholder dan ahli hukum duduk bersama. Itu akan lebih efektif. Kalau ini dibiarkan begitu saja Permendikbud ini, maka akan muncul tafsiran seolah-olah memasa-bodokan sexual consent. Kita jadi berpikir apa maksud tujuannya Permen ini. Jangan cuma kacamata kuda kekerasan seksual saja," jelas Fahmi.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menambahkan agar tidak terus berpolemik terkait Permendikbud ini, dirinya mengharapkan dibukanya dialog yang lebih luas.

"Kemudian penjelasan lebih detail mekanismenya sehingga jangan kemudian berbenturan dengan penegakan hukum," ujar Ahmad.

2061