Home Lingkungan Krisis Iklim, Syarif: Masyarakat Harus Dilibatkan dalam Pembuatan UU

Krisis Iklim, Syarif: Masyarakat Harus Dilibatkan dalam Pembuatan UU

Jakarta, Gatra.com – Direktur Eksekutif Kemitraan, Laode Muhammad Syarif, mengatakan, pemerintah dan DPR perlu melibatkan masyarakat dalam membuat undang-undang untuk mencegah krisis iklim atau perubahan iklim.

Syarif dalam keterangan pers yang diterima pada Sabtu (13/11), menyampaikan, pemerintah juga perlu melibatkan partisipasi masyarakat upaya perlindungan lingkugan. Peluang melibatkan masyarakat diperbolehkan dalam undang-undang lingkungan dan Paris Agreement.

“Pemerintah tidak punya pegawai yang menjangkau seluruh pelosok Indonesia, karena itu masyarakat harus dilibatkan dalam penanganan perubahan iklim,” ujarnya.

Bahkan dalam Paris Agreement, kata Syarif, sangat jelas mengakui partisipasi masyarakat dalam NDC. “Maka pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha harus bahu membahu jika mau mewujudkan komitmen,” ujarnya.

Semua elemen memiliki kesempatan dan peran untuk menangani perubahan iklim. Bekerja sama memastikan keberlanjutan Planet Bumi akan membawa dampak yang lebih besar bagi semua orang, terutama bagi generasi masa depan.

Syarif menjelaskan, aksi untuk menyelamatkan bumi tak bisa dilakukan sendiri. Pemerintah Indonesia memiliki komitmen iklim yang ambisius lewat beberapa dokumen kebijakan terkait iklim. Misalnya Nationally Determined Contribution (NDC), Long-Term Strategy on Low Carbon and Climate Resilient Development (LTS-LCCR 2050), Forest and Land Use Net Sink 2030 (FoLU), dan Low Carbon Development Indonesia (LCDI).

Menurutnya, tantangan terbesar adalah bagaimana menjalankan kebijakan iklim tersebut dengan efektif. “Kalau melihat kondisi Indonesia, masalah yang paling penting adalah implementasi dari komitmen tersebut,” katanya.

Misalnya, lanjut Syarif, kita tahu jika kawasan konservasi atau pulau-pulau kecil dilarang ditambang. Untuk itu, kolaborasi dengan pemerintah lokal, bahkan dengan aktor non-negara dan tata kelola yang lebih baik adalah kunci untuk memastikan kondisi yang memungkinkan untuk tindakan iklim yang nyata.

Dalam seminar hybrid gelaran Yayasan Madani Berkelanjutan, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), dan Lingkar Temu Kabupaten Lestari (LTKL) bertajuk “Inclusive and Collaborative Climate Actions under the Next Generation Leadership: NPS Contribution to Long-Term Development Strategy”, Direktur Eksekutif Madani, Nadia Hadad, sependapat dengan Syarif.

Nadia menjelaskan, semua elemen perlu segera bergandengan tangan karena dasawarsa ini sangat menentukan masa depan dan anak-anak kita. Kolaborasi antara pemerintah, pemerintah daerah, komunitas, dan sektor swasta dalam menangani krisis iklim perlu menjadi norma kehidupan.

“Pemerintah daerah, masyarakat, bisa ikut membantu bersama-sama mencapai target pembangunan iklim,” kata Nadia.

Terkait tata kelola yang baik, hal itu harus disusun secara rapi sejak dari perencanaan kebijakan yang konsisten, terkoordinasi, dan bertingkat.

Maka, kata dia, identifikasi apa saja peluang yang bisa dimanfaatkan, serta fokus pada solusi yang efektif, adil, berkelanjutan, dan tanggap terhadap iklim menjadi penting. Sehingga kebijakan bisa membuka peluang bagi aktor non-negara untuk terlibat, seperti masyarakat adat, anak muda, serta kalangan bisnis.

“Semua pihak harus bekerja sama, mewujudkan NDC kita,” ujar Nadia.

97