Home Hukum Basuki Beraksi Lima Kali Sebulan, Bocah SMP Diduga Hamil Muda

Basuki Beraksi Lima Kali Sebulan, Bocah SMP Diduga Hamil Muda

Wonogiri, Gatra.com- Seorang siswi SMP di Kecamatan Baturetno menjadi korban pergaulan bebas. Atas perbuatan tersangka, kuat dugaan korban yang masih berusia 15 tahun itu kini hamil.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan, korban dan tersangka sebut saja Basuki (BAS), 24 tahun, sama-sama warga Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Basuki melakukan aksinya hingga lima kali dalam sebulan.  "Peristiwa terjadi kurun waktu bulan September 2021," katanya dalam keterangan pers rilisnya, Senin (15/11).

Lokasi pencabulan dilakukan tersangka di salah satu rumah warga. Dimana rumah tersebut tengah kosong lantaran ditinggal pemiliknya ke sawah.

Kapolres menjelaskan, kasus ini terungkap pada bulan Oktober 2021. Dimana saat itu korban mengalami sakit panas dingin. Kemudian oleh ibu korban diperiksakan ke dokter. Dari penjelasan dokter, korban hanya mengalami gejala thypus.

Namun seminggu kemudian setelah sembuh dari gejala thypus, pada pagi harinya korban sering muntah-muntah. Seketika itu ibu korban merasa curiga dengan korban yang seperti muntah-muntah hamil muda dan juga korban belum datang bulan.

"Ketika di rumah sedang menonton televisi ibu korban mendapati korban muntah-muntah di kamar mandi. Melihat kondisi anaknya, ibu korban kembali menanyakan perihal apa yang terjadi kepada anaknya," jelasnya.

Pada saat itu juga korban akhirnya mengaku bahwa telah disetubuhi oleh pelaku. Mengetahui hal tersebut kemudian ibu korban melaporkan perkara ke Polres Wonogiri.

"Dalam proses penyidikan, pelaku mengakui bahwa telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 5 kali sepanjang bulan September 2021. Bertempat di sebuah rumah depan kediaman korban," terangnya.

Kini tersangka sudah diamankan di Mapolres Wonogiri beserta barang bukti pakaian korban dan sejumlah handphone.

Sementara tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang berbunyi. Ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.

16075