Home Hukum Luhut Binsar dan Erick Thohir Dilaporkan ke Polisi

Luhut Binsar dan Erick Thohir Dilaporkan ke Polisi

Jakarta, Gatra.com- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN, Erick Thohir dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (16/11). Pelaporan ini memiliki kaitan dengan PT GSI. Luhut dan Erick dilaporkan oleh Jaringan Aktivis ProDemokrasi (ProDEM). Laporan polisi ini bernomor STTLP/B/5734/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Pelapor yang merupakan Ketua Majelis ProDEM, Iwan Sumule berujar bahwa Luhut dan Erick dilaporkan atas dugaan pelanggaran pidana terkait dengan kolusi dan nepotisme.

"Dasar hukumnya adalah Undang-Undang nomor 28 tahun 99 (1999) tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme,"ucap Iwan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa (16/11).

Menurut Iwan, Luhut berada di dalam perusahaan, yakni PT GSI yang disebut mendapatkan proyek PCR. Menurutnya, Luhut mengakui bahwa Ia memiliki saham di PT GSI dan juga mendapatkan keuntungan. 

"Artinya dukungan baik itu pengakuan dari pihak Luhut sendiri yang menyatakan bahwa dia memiliki saham di perusahaan GSI dan juga secara eksplisit dikatakan dari pihak Luhut sendiri sudah menyatakan bahwa pihak GSI itu memang mendapat keuntungan,"ucap Iwan. 

Dalam kesempatan tersebut, Iwan berterima kasih kepada Polda Metro Jaya karena sudah memberikan kesamaan hukum kepada pihaknya.  Dalam kesempatan tersebut, Iwan mengatakan akan memberikan bukti-bukti tambahan setelah diundang oleh Polda Metro Jaya.

187