Home Ekonomi Jelang Penentuan UMK, DPRD Jateng Tampung Aspirasi Buruh

Jelang Penentuan UMK, DPRD Jateng Tampung Aspirasi Buruh

Karanganyar, Gatra.com - Kalangan DPRD Provinsi Jawa Tengah mempersilakan kaum buruh menyampaikan aspirasinya terkait penentuan upah layak 2022, sebelum Gubernur Jateng menggedoknya akhir bulan ini.

"Sampai sekarang gubernur belum mengajukan surat ke pimpinan DPRD perihal penentuan UMK 2022. Sepanjang masih ada waktu, silakan serikat buruh menyanpaikan aspirasinya. Pasti akan ditampung lalu dibahas," kata Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Sukirman dalam forum yang diselenggarakan Bakesbangpol Jateng di Karanganyar, Rabu (17/11).

Sukirman menanggapi pertanyaan Ketua DPC SPN Karanganyar, Sabat Bambang Ismanto yang menghadiri forum tersebut. Sabat meminta kalangan DPRD mendukung perjuangannya. Ia mengatakan tak seharusnya pemerintah menggunakan UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja maupun aturan pelaksananya, dalam menentukan upah layak. Sebab, UU tersebut masih bersengketa di MK. Sabat mengatakan belum ada regulasi pengupahan yang memasukkan kebutuhan belanja masker, hand sanitizer, sabun hingga kuota belajar daring anak. Kebutuhan itu menjadi pokok selama pandemi Covid-19.

Lebih lanjut Sukirman meminta kaum buruh lebih bersabar. Menurutnya, pandemi Covid-19 menggempur seluruh sendi kehidupan dan perekonomian.

"Semua terdampak. Jika butuh masker, hand sanitizer, sabun dan kebutuhan kebersihan, bisa meminta satgas jogo tonggo atau dinas kesehatan," katanya.

Ia juga mengatakan, kaum buruh tidak sendiri. Semua merasakan keluhan sama. Bahkan kalangan DPRD terbatas dalam anggaran maupun berkegiatan.

Mengenai hak kaum buruh, kalangan DPRD Jateng berencana menyusun peraturan daerah tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan. Perda ini dipastikan lebih berpihak pada pekerja.

"Menyiasati UU Cipta Kerja yang kontroversial. Kami sudah menyusunnya di Prolegda tahun 2022. Intinya mengantisipasi kerugian buruh dari diterapkannya regulasi yang kurang merepresentasikan kaum buruh," katanya.

1071