Home Hukum Ahli Hukum Tata Negara Sebut Revisi UU MK Harus Dibatalkan

Ahli Hukum Tata Negara Sebut Revisi UU MK Harus Dibatalkan

Jakarta, Gatra.com – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Bagir Manan, meminta agar revisi Undang-Undang (UU) Mahkamah Konstitusi dibatalkan. Menurutnya, dengan dibatalkannya reivisi merupakan cara untuk menghindari konflik kepentingan.

Bagir mengingatkan pada 2009, perpanjangan usia pensiun hakim agung juga diusulkan dalam Perubahan UU. Namun, Bagir yang menjadi Ketua serta jajaran hakim agung pada saat itu bersikap tidak akan menerima perpanjangan masa pensiun untuk menghindari conflict of interest.

“Perpanjangan masa jabatan kepada hakim konstitusi tidak semestinya diberikan kepada hakim konstitusi yang sedang menjabat, guna menghindari unsur conflict of interest,” ujar Bagir, Jumat (19/11).

Bagir juga berpendapat jika perubahan UU Mahkamah Konstitusi dilakukan secara sering, dapat secara langsung atau tidak langsung mengintervensi kemerdekaan dan mempolitisasi kekuasaan kehakiman. Oleh karena itu, pembentuk undang-undang mesti melakukan perubahan dengan penuh kehati-hatian dan tidak menghalalkan segala cara hingga menabrak aspek konstitusional pembentukan undang-undang.

“Pembentuk undang-undang harus mempertimbangkan berbagai kepentingan, asas keseimbangan, asas konsistensi, asas persamaan, tidak adanya penyalahgunaan wewenang, kepastian hukum, dapat dipercaya, serta motif yang jelas,” ungkap Bagir.

Selain itu, Bagir juga mempermasalahkan pembahasan Revisi UU MK dilakukan secara tertutup dan dalam waktu singkat. Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

“[Bertentangan dengan] prinsip demokrasi yang menempatkan undang-undang sebagai perwujudan general will atau volonté générale yang diwujukdan dengan menjamin asas keterbukaan,” ucap Bagir.

167