Home Hukum Restorative Justice, Jaksa Tutup Perkara Penganiayaan Tersangka Kete

Restorative Justice, Jaksa Tutup Perkara Penganiayaan Tersangka Kete

Jakarta, Gatra.com – Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar), Barat Dwi Agus Arfianto, menghentikan penuntutan perkara penganiayaan tersangka Burhan alias Kete bin Saba melalui mekanisme restorative justice.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, pada Sabtu (20/11), menyampaikan, Kajari Jakbar menghentikan penuntutan perkara tersebut pada Jumat (19/11).

Kajari Jakbar memutuskan menghentikan pekara tersangka Burhan alias Kete bin Saba berdasarkan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice karena telah terjadi perdamaian.

Salain itu, lanjut Leo, keputusan penghentian penuntutan perkara ini karena telah saling memaafkan antara korban dan tersangka serta adanya permohonan maaf dari istri tersangka Burhan.

“Permohonan maaf dari istri tersangka karena tersangka sebagai tulang punggung keluarganya dan adanya hubungan keluarga antara tersangka dan korban,” ungkap Leo.

Berdasarkan hal tersebut dan mengacu pada Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, perkara pidana atas nama tersangka Burhan alias Kete bin Saba dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan.

Adapun perkara pidana tersebut, yakni terjadi karena tersangka Burhan alias Kete bin Saba tersinggung terhadap korban Hari Afianto yang merupakan sepupunya.

“Tersangka menjadi emosi dan menganiaya korban hingga sempat mengalami luka saat penganiayaan terjadi,” ungkap Leo.

Perbuatan tersangka Burhan alias Kete bin Saba itu diancam melanggar pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan.

1239