Home Hukum Korupsi Dana Hibah, Ketua KPU di Jambi jadi Buronan Kejaksaan

Korupsi Dana Hibah, Ketua KPU di Jambi jadi Buronan Kejaksaan

Jambi, Gatra.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungjabung Timur, Jambi, belum menemukan keberadaan Nurkholis tersangka kasus korupsi dana hibah Pilkada tahun 2020.
 
Kejari sudah menyebarkan gambar Nurkholis sebagai daftar pencarian orang atau DPO. Penyebaran DPO itu dilakukan guna mencari keberadaannya.
 
Kejaksaan meminta warga yang mengetahui keberadaan Ketua KPU Tanjungjabung Timur tersebut agar segera melaporkan ke aparat untuk ditangkap atau bisa menghubungi 0821-7719-1992.
 
Dalam sebaran gambar DPO diterima Gatra.com pada Sabtu malam (20/11), pria 36 tahun itu memiliki dua rumah, di Tanjungjabung Timur dan Kota Jambi.
 
Yaitu di Talang Babat RT 02 Kelurahan Talang Babar, Kecamatan Muara Sabak, Tanjungjabung Timur dan Perumahan Lazio Residence kawasan Buluran Kenali, Telanaipura, Kota Jambi.
 
"Jika mengetahui keberadaan orang tersebut agar segera menghubungi Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur," bunyi sebaran tersebut.
 
Kepala Kejari setempat Rachmat Surya Lubis menyebutkan, penetapan DPO sudah berlangsung sejak 12 November 2021 lalu. Sebelumnya penetapan DPO, petugas sudah mendatangi rumahnya namun tidak berada di tempat.
 
Selain ke media sosial, lanjutnya, DPO Nurkholis juga disebarkan Kejaksaan Tinggi Jambi dan aparat kepolisian. Berharap dengan adanya sinergitas antara warga dan Polri dapat membuahkan hasil.
 
Sebelumnya, kejari menjemput paksa dan menahan dua orang anak buah Nurkholis, Sumardi sebagai sekretaris dan Hasbullah Bendahara Pengeluaran KPU. Pasca Pengadilan Negeri Tanjabtim menolak gugatan praperadilan tersangka Nurkholis Cs.
 
Tersangka sebelumnya menggugat ke Pengadilan mengenai sah atau tidaknya penyidikan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejari pada 29 September lalu.
1029