Home Hukum Bertekad Beberkan Dokumen, Haris Azhar: Insya allah Siap ke Pengadilan

Bertekad Beberkan Dokumen, Haris Azhar: Insya allah Siap ke Pengadilan

Jakarta, Gatra.com- Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar menyatakan bahwa Ia siap untuk menempuh jalur pengadilan. Hal ini terkait dengan laporan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan atas dugaan pencemaran nama baik. "Kalau ditanya apakah saya siap ke pengadilan, InsyaAllah ke mana pun saya siap," tutur Haris di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (22/11).

Haris berujar bahwa apa yang Ia bahas di YouTube memiliki bahan rujukan dan bahan yang dibahas memiliki dokumen-dokumen otentik. Dalam kesempatan tersebut, Haris juga menegaskan bahwa dokumen otentiknya bertambah. Haris berujar bahwa Ia akan membeberkan dokumen-dokumen miliknya.

"Jadi kalau mau dibawa ke pengadilan saya rasa saya akan senang karena pengadilan itu forum resmi dan saya akan beberkan di forum resmi tersebut dokumen-dokumen saya, temuan-temuan saya," tutur Haris.

Menurut Haris, dokumen-dokumen tersebut juga merupakan materi untuk melakukan pelaporan melalui mekanisme lain yang sedang berjalan. Haris juga menyebutkan bahwa apa yang ia bahas dengan terlapor lain, Fatia Maulidiyanti adalah mengenai kepentingan publik.

Dalam kesempatan lain, Luhut mengatakan bahwa perkara dengan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ini lebih bagus dibawa ke pengadilan. "Saya sudah menyampaikan, saya pikir lebih bagus ketemu di pengadilan aja. Gak ada masalah, kok," tutur Luhut di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (15/11).

Adapun Kuasa Hukum Luhut, Juniver Girsang berujar bahwa Luhut sudah menjelaskan kepada penyidik bahwa mediasi sudah selesai. Terkait pengadilan, Juniver berujar bahwa pengadilan adalah pihak yang menentukan siapa yang benar dan salah di dalam perkara ini.

"Di pengadilanlah nanti dilihat apakah dokumen yang dikatakan oleh dari pihak terlapor bisa dipertanggungjawabkan, nanti pengadilan yang memutuskan,"tutur Juniver di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (15/11).

Menurut Juniver, dengan tidak dipenuhinya agenda mediasi oleh terlapor, maka proses hukum berjalan. Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia pada Rabu (22/09) ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Ia mengambil jalur hukum karena terlapor tidak meminta maaf atas pernyataan mereka yang dinilai tidak benar. Menurut Luhut, ia sudah meminta terlapor untuk minta maaf.

Adapun perkara ini bermula dari konten YouTube yang diisi Haris Azhar dan Fatiya dengan judul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" di channel YouTube Haris Azhar. Dalam video ini disebutkan bahwa adanya temuan dari gabungan organisasi masyarakat terkait bisnis petinggi atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi blok Wabu di Kabupaten Intan Jaya, Papua.

Di dalam video tersebut, Fatia berujar bahwa perusahaan PT Tobacom Del Mandiri terlibat dalam bisnis tambang di Blok Wabu. PT Tobacom Del Mandiri menurutnya anak perusahaan dari PT Toba Sejahtera Group yang sahamnya dimiliki Luhut. "Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini," kata Fatia.

Dalam siaran pers di Pusaka.or.id pada 12 Agustus 2021, terdapat laporan dari gabungan organiasi masyarakat berjudul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya". Laporan tersebut menyebutkan adanya indikasi relasi antara konsensi perusahaan dengan penempatan dan penerjunan dengan kasus di Kabupaten Intan Jaya, Papua.

Dalam laporan ini, terdapat 4 perusahaan yang teridentifikasi, 2 di antaranya perusahaan itu merupakan konsensi tambang emas yang teridentifikasi terhubung dengan Luhut.

172