Home Hukum Kejari Jepara Sita Rp 1 M Uang Pinjaman yang Disalahgunakan Koperasi

Kejari Jepara Sita Rp 1 M Uang Pinjaman yang Disalahgunakan Koperasi

Jepara, Gatra.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, berhasil menyelamatkan uang negara dalam bentuk piutang senilai Rp1 miliar. Uang ini berasal dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) Kementerian Koperasi dan UKM.

Kepala Kejari Jepara, Ayu Agung mengatakan, uang sitaan tersebut bersumber dari pinjaman dana bergulir LPDB-KUMKM tahun 2014, yang disalahgunakan Koperasi Simpan Usaha (KSU) Permata Kabupaten Jepara. Pelaku yakni atas nama inisial AR.

"Uang tersebut sudah kami kembalikan ke kas negara kemarin, Rabu (24/11) sore. Bersama dengan LPDB - KUMKM," ujarnya, Kamis (25/11).

Dikatakan, pelaku atas nama AR terbukti merugikan negara sebanyak Rp1 milliar. Oleh karena itu, yang bersangkutan harus mengganti kerugian yang telah ditimbulkan.

Dari kasus yang dialami AR, Ayu Agung berpesan bagi pihak yang mendapatkan pinjaman dana bergulir dari LPDB-KUMKM harus dipergunakan sebagaimana mestinya dan dilarang direkayasa.

"Karena kalau sampai ada rekayasa, pasti akan diambil tindakan dan akan dipidanakan," tandasnya.

1082