Home Hukum Koordintor ICW: Integritas Individu Tidak Bisa Dilepas dengan Integritas Institusi

Koordintor ICW: Integritas Individu Tidak Bisa Dilepas dengan Integritas Institusi

Jakarta, Gatra.com – Koordinantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husudo, menyebutkan bahwa integritas individu tidak bisa dilepas dengan integritas institusi. Menurutnya, integritas institusi membutuhkan integritas individu.

“Jadi antara kita sebagai warga, sebagai anggota di dalam organisasi dengan organisasinya, sebagai ekosistem itu dua-duanya harus saling mendukung,” tutur Adnan dalam webinar bertajuk “Mencegah Kecurangan dan Kerugian Perusahaan (SWASTA/BUMN/BUMD) melalui Metode Forensik” pada Selasa (30/11).

Menurut Adnan, integritas individu berpusat pada bagaimana pengelolaan perilaku. Adapun dalam konteks integritas institusi adalah membangun sistem di mana sistem yang kuat pada masing-masing institusi dapat mencegah meluasnya korupsi.

"Maka pada konteks integritas institusi yang sedang kita bangun adalah sistemnya. Sistem yang kuat pada masing-masing institusi dapat mencegah korupsi meluas," ucapnya.

Adnan menuturkan bahwa integritas institusi ini dipengaruhi oleh integritas individu sehinga memerlukan adanya upaya untuk memastikan sehatnya sistem seleksi, penempatan pegawai yang berjalan baik, dan peningkatan upaya pendidikan pegawai terus menerus agar kapasitasnya terjaga. Selain itu, ada pula mekanisme penghargaan dan sanksi serta evaluasi kinerja sehingga merit system di dalam organisasi berlaku.

Menurut Adnan, organisasi pula harus menerapkan berbagai macam inisiatif untuk mencegah suap, terutama penerapan SMAP. SMAP, kata Adnan, bisa memberikan ruang untuk mendeteksi berbagai macam risiko penyimpangan secara dini dan memetakan titik-titik rawan dalam organisasi.

Adnan juga menyebutkan bahwa bagaimana pengaturan konflik kepentingan adalah hal yang paling penting karena konflik kepentingan merupakan gerbang dari korupsi.

Lebiih lanjut Adnan menyampaikan, lembaga manapun harus menerapkan pengaturan yang jelas mengenai konflik kepentingan agar korupsi dapat dikelola, dikendalikan, diantisipasi, dan lain sebagainya. Menurutnya, konflik kepentingan adalah pintu masuk dari korupsi.

“Oleh karena itu, kita berharap lembaga manapun sebenernya harus menerapkan pengaturan yang jelas mengenai konflik kepentingan ini agar korupsi dapat dikelola dengan baik, dapat dikendalikan dapat diantisipasi dan lain sebagainya,” tutur Adnan.

Dalam kesempatan tersebut, Adnan menuturkan bahwa manfaat dari integritas institusi adalah adanya kemampuan untuk mendeteksi dini atas potensi fraud. Selain itu, organisasi menjadi lebih kredibel dan efisien serta menghindari kerugian yang timbul dari korupsi.

82