Home Hukum Kejagung Tangkap Buronan Rugikan Negara Rp21,9 Miliar di Menteng

Kejagung Tangkap Buronan Rugikan Negara Rp21,9 Miliar di Menteng

Jakarta, Gatra.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menangkap Mochtar Thayf, buronan perkara pengadaan mesin genset untuk kelistrikan pada Kabupaten Nabire, Papua, periode tahun 2007-2008, yang merugikan negara Rp21.901.130.000 (Rp21,9 miliar).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Kamis (2/11), menyampaikan, Tim Tabur menangkap buronan dari Kejati Papua itu pada siang tadi, yakni pukul 14.00 WIB.

“Mochtar Thayf terpidana dalam perkara tersebut ditangkap di Jalan HOS. Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus)," ungkapnya.

Ia menjelaskan, Mochtar Thayf ini merupakan pensiunan pegawai PLN. Dia menjadi terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 200 K/PID.Sus/2015 tanggal 25 November 2015.

MA menyatakan bahwa Mochtar Thayf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 21.901.130.000 (Rp21,9 miliar).

Majelis hakim pada tingkat kasasi tersebut, juga memutuskan menolak permohonan kasasi dari Mochtr Thayf dan menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan penjara.

Kejati Papua menetapkan Mochtar Thayf sebagai buronan dan memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena ?tidak memenuhi panggilan tim jaksa eksekutor yang dilayangkan secara patut.

“Akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan dan bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung,” katanya.

Kerja sama tersebut berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nomor R-125/R.1/Dti.2/12/2021 tanggal 1 Desember 2021 mengenai permohonan bantuan pemantauan atau pengamanan terhadap terpidana atas nama Mochtar Thayf.

Setelah ditangkap, lanjut Leo, terpidana Mochtar Thayf akan dibawa menuju Papua pada Jumat, 3 Desember 2021 pukul 02:00 WIB pagi untuk dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) di sana.

Leo mengatakan, pihaknya mengimbau kepada buronan Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

3401