Home Hukum Buka-bukaan di Bandara YIA, Siskaeee Terciduk di Bandung Terancam 12 Tahun Penjara

Buka-bukaan di Bandara YIA, Siskaeee Terciduk di Bandung Terancam 12 Tahun Penjara

Kulonprogo, Gatra.com - Aksi porno di bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulonprogo, terus diusut oleh polisi. Pelaku aksi eksibisionis itu belakangan diketahui telah ditangkap di Bandung.

Kepala Seksi Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry, menjelaskan, berdasarkan analisis video dan ramainya komentar, pelaku masih diselidiki.

"Namun pelakunya kuat mengarah ke akun siskaeee," kata Jeffry, Sabtu (4/12).

Sebelumnya, beredar video perempuan berkacamata dan bermasker yang membuka baju dan roknya. Video itu semula muncul di Twitter pada 23 November hingga menyebar dan viral. Di video tersebut tertera alamat situs dewasa OnlyFans dengan nama akun siskaeee_ofc. 

"Dari beberapa asesoris dan pakaian yang sering digunakan ada kesamaan dengan video yang diunggah lainnya. Salah satunya kacamata," katanya.

Menurut Jeffry, ciri-ciri pelaku sudah diketahui. "Pelaku bukan orang Yogyakarta dan suka berpindah tempat," ujarnya.

Polisi juga telah memastikan lokasi aksi itu benar di Bandara YIA, tepatnya di bagian parkir lantai 2 yang jarang dilalui publik karena merupakan jalur troli.

Polres Kulonprogo telah berkoordinasi dengan Polda DIY dan pihak bandara guna mengungkap kasus ini.

"Banyaknya jejak digital menjadi salah satu bukti kami untuk menindaklanjuti pelaku pemeran. Jelas harus terungkap karena telah melanggar UU Pornografi, tentang memproduksi, menyebarluaskan ataupun mengekspos video," kata dia.

Aksi itu juga masuk dalam UU ITE karena informasi yang memiliki muatan melanggar kesusilaan didistribusikan dan dapat diakses publik. Tindak kejahatan ini menjadi momentum untuk menghadirkan polisi di YIA.

"Berkaca dengan beberapa kasus yang pernah terjadi di bandara YIA baik itu pencurian panel, perusakan mobil, penipuan hingga dijadikan lokasi pembuatan video porno, maka sangat diperlukan kehadiran polisi di bandara guna menekan terjadinya tindak kriminal di bandara," tuturnya.

Ia menyatakan bandara YIA memang belum memiliki satuan polisi. Tidak sama halnya seperti di bandara Soekarno Hatta yang ada polres bandara ataupun bandara lainnya yang ada polsek bandara atau pos polisi sebagai pengamanan dan pengawasan di sekitar bandara," katanya.

Dari koordinasi kepolisian, pelaku telah ditangkap di Kota Bandung. Perempuan tersebut tengah menjalani pemeriksaan di Markas Polrestabes Bandung.

Atas perbuatannya itu, pelaku terancam UU Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 6 miliar. Ia juga dapat dijerat pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

 

 

2410