Home Hukum Pelaku Video Porno di Bandara YIA Ditetapkan Jadi Tersangka

Pelaku Video Porno di Bandara YIA Ditetapkan Jadi Tersangka

Yogyakarta, Gatra.com -  Usai menangkap pelaku di Bandung, Jawa Barat pada Sabtu (4/12),  Polda Daerah Istimewa Yogyakarta resmi menetapkan wanita berinisial S sebagai pelaku video porno di bandara Yogyakarta International Airport (YIA).
 
Dalam rilisnya Senin (6/12), Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto mengatakan tersangka S ditangkap saat baru turun dari kereta api yang membawanya dari Stasiun Gambir Jakarta menuju Stasiun Bandung.
 
"Penangkapan dilakukan bersama anggota Polrestabes Bandung. Usai menjalani pemeriksaan sementara, pada Minggu (5/12) pagi tersangka sudah sampai di Mapolda DIY untuk menjalani pemeriksaan intensif,"kata Yuliyanto.
 
Di Mapolda DIY, tersangka S diperiksa secara intensif dari pagi hingga pukul 12.00 WIB. Pada pukul 13.00 WIB, tim yang dipimpin Wadir Reskrimsus Polda DIY AKBP FX Endriadi melakukan penggeledahan di kos S yang beralamat di Condong Catur, Sleman.
 
Di kamar pelaku, petuga menyita beberapa barang yang bisa dijadikan petunjuk dan mengarah kepada pembuktian tindak pindana.
 
"Senin ini, tersangka kami bawa untuk pemeriksaan psikologi agar kami mendapatkan penjelasan dari ahli, apakah yang bersangkutan mengalami gangguan dalam perilaku sehari-harinya," kata Kombes Yuli.
 
Yuli mengatakan, dari pengakuan tersangka saat pemeriksaan yang didampingi pengacara, selain di bandara YIA, S juga melakukan aksi porno di beberapa tempat lain.
 
Ditemui di Univesitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Wakapolda DIY Brigjen R Slamet Susanto menjelaskan pemeriksaan akan menggali motivasi pelaku
 
"Ada yang menyuruh atau atas inisiatif sendiri. Itu nanti yang akan kita rilis sendiri," katanya.
 
Jika terbukti konten porno itu dijual, menurut Slamet, pelaku bisa terjerat pasal UU ITE dan UU Pornografi.
1585