Home Hukum Perusahaan Cina Berpolemik, Kedubes Diminta Turun Tangan

Perusahaan Cina Berpolemik, Kedubes Diminta Turun Tangan

Jakarta, Gatra.com - Kedutaan Besar (Kedubes) Cina di Jakarta diminta ikut turun tangan karena perusahaan Datang International (Hongkong) Limited Indonesia Representative Office atau yang dikenal perusahaan Datang belum menepati janji kepada dua karyawannya yang di PHK. Diketahui, perusahaan ini berafiliasi dengan Datang International Power Generation, Co, Ltd yang berkantor di Beijing, Cina. 

 

"Kami kuasa hukum kedua karyawan yang di PHK telah menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kedubes Cina untuk RI dengan tembusan kepada Menakertrans RI, Kepala BKPM dan Suku Dinas Tenaga Kerja Kota Administrasi Jakarta Pusat," kata kuasa hukum Mochamad Sentot Sedayu Aji kepada wartawan di Jakarta, Senin(6/12).

 

Kliennya itu berinisial JS dan SM, di PHK oleh Datang secara tiba-tiba melalui surat tertanggal 3 Februari 2021 dan 30 April 2021, padahal JS dan SM sudah bekerja di perusahaan itu sejak 2012 sebagai Logistic Manager dan Administration Manager. Menurut Sentot, alasan mem-PHK kedua orang itu karena Datang kembali bergabung dengan Datang International Power Generation, Co, Ltd. 

 

Dalam surat pemberitahuan PHK itu kata Sentot, manajemen perusahaan Datang berjanji akan mengikuti ketentuan peraturan pesangon yang berlaku di Indonesia. "Sayangnya, pihak Datang sama sekali belum membayarkan hak-hak ketenagakerjaan ke kedua klien kami," kata Sentot.

 

"Kami dengan prinsip itikad baik telah memberikan surat teguran atau somasi sekaligus undangan Bipartit kepada manajemen Datang, termasuk ke Datang International Power Generation, Co, Ltd, tetapi belum juga mendapat tanggapan," tambah dia. 

 

Menurut Sentot, surat permohonan perlindungan hukum kepada Kedubes Cina di Jakarta disampaikan dengan harapan agar Kedubes China untuk RI bisa memberi perlindungan hukum dan menjembatani komunikasi dengan manajemen Datang maupun dengan Datang International Power Generation, Co.Ltd. Soalnya kata Sentot, informasi yang didapat, perusahaan tersebut adalah perusahaan milik Negara RRC.

 

"Kami memohon kepada pihak Kedubes Cina untuk RI dapat memberikan teguran atau setidak-tidaknya menjembatani penyelesaian perkara aquo dan atau meminta kepada manajemen Datang maupun manajemen Datang International untuk menyelesaikan perkara aquo dalam waktu yang tidak terlalu lama," paparnya.

 

Selain itu, sebagai kuasa hukum kedua kliennya, Sentot juga memohon kepada Menteri Ketenagakerjaan, Kepala BKPM/ Menteri Investasi, Menteri Keuangan, dan Menko Kemaritiman untuk meninjau ulang semua proyek kerjasama yang berhubungan dengan kebijakan Belt and Road Initiative Republik Rakyat Cina. 

 

Dengan harapan, agar Perusahaan Cina termasuk perwakilannya di Republik Indonesia taat dan tunduk kepada semua ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia,  "termasuk peraturan ketenagakerjaan,  mensejahterakan masyarakat lokal dan sejalan dengan kepentingan dan kebutuhan nasional Republik Indonesia," tutup Sentot.

 

528