Home Hukum Sopir Bus TransJakarta yang Tabrak Pos Polisi di Jakarta Timur Menjadi Tersangka

Sopir Bus TransJakarta yang Tabrak Pos Polisi di Jakarta Timur Menjadi Tersangka

Jakarta, Gatra.com- Supir Bus TransJakarta yang menabrak pos polisi PGC Cililitan di Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur, ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono. "Kita kenakan penerapan pasal 310 ayat 2,"ucap Argo melalui pesan singkat pada Selasa (7/12).

Meskipun menjadi tersangka, supir Bus TransJakarta dengan nomor kendaraan B 7069 PGA berinisial PA tidak ditahan. Menurut Argo, penahanan tidak dilakukan karena kooperatif dan hukuman penjara dari pasal yang dikenakan adalah 1 tahun. Selain itu, tersangka dijamin tidak melarikan diri. "Pihak keluarga menjamin yang bersangkutan (tersangka) tidak melarikan diri,"tutur Argo.

Argo juga menyebutkan bahwa penyebab dari kecelakaan adalah kelalaian dari supir. "Kelalaian supir/kurang konsentrasi,"ujar Argo.

Dalam kesempatan lain, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes pol Endra Zulpan berujar bahwa Bus TransJakarta tersebut melakukan putar balik di depan Pusat Grosir Cililitan (PGC) ke arah utara setelah melaju dari arah selatan.

Menurut Zulpan, Bus mengalami oleng dan menyerempet petugas. "(Bus) oleng ke kanan hingga menyerempet petugas busway atas nama saudara PS yg sedang mengatur di jalur busway,"ucap Zulpan dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (03/12).

Setelah itu, bus TransJakarta tersebut menabrak pos polisi yang berada di kanan jalan. Akibatnya, baik bus dan pos polisi mengalami kerusakan. "Pos lantas (lalu lintas) hancur hingga roboh," tutur Zulpan.

Zulpan juga menyebutkan, petugas berinisial PS yang menjadi korban di dalam kecelakaan ini dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk mendapatkan perawatan.

169