Home Hukum Sopir Mobil Fortuner Berpelat TNI Palsu Dilaporkan ke Bareskrim

Sopir Mobil Fortuner Berpelat TNI Palsu Dilaporkan ke Bareskrim

Jakarta, Gatra.com- Marcellina Irianti Deca (25) dan Komang Dimas (23), pemilik mobil Suzuki yang cekcok dengan pria pengemudi Fortuner berpelat TNI Palsu, melaporkan kejadian yang menimpanya ke Bareskrim Polri.

Laporan yang dilayangkan korban tabrakan Marcellina Irianti Deca itu diterima dan teregister dengan nomor LP/B/115/IV/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 16 April 2024.

"Kami melaporkan seseorang yang diduga telah melakukan dugaan tindak pidana melanggar Pasal 170 KUHP, yang di mana telah terjadi insiden lalu lintas pada hari Rabu 10 April 2024 di Tol Jakarta-Cikampek KM 57 Kecamatan Klari, Karawang," ujar Paulinus dikutip, Rabu (17/4).

Pengacara korban, Paulinus Dugis mengatakan pihaknya merasa sopir Fortuner melakukan intimidasi terhadap kliennya dengan mengaku sebagai adik Jenderal TNI yang memanfaatkan pelat dinas palsu.

"Makanya saat itu klien kami merasa takut, karena oknum tersebut itu menyatakan bahwa kakaknya adalah seorang Jenderal," ujarnya kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (16/4).

Sementara itu, korban Marcellina Irianti menjelaskan peristiwa tabrakan tersebut berawal saat mobil yang ia tumpangi sedang antre masuk ke rest area KM 57. Akan tetapi, mobil Fortuner dengan pelat palsu itu justru berbelok ke kanan hingga menyerempet mobilnya.

"Kita lihat memang di sebelah kiri jalan ada banyak mobil-mobil yang antre. Terus ada bus angkutan yang masuk ke kanan, mobil Fortuner ini juga mendadak motong masuk kanan dan akhirnya nyerempet mobil kami," jelasnya.

Marcellina mengatakan sopir dari Fortuner itu justru merasa tidak terima dan malah memarahi dirinya hingga membuat keluarga dan anak yang di dalam mobil mengalami shock.

"Setelah itu kita berhenti di depan dia, kita turun dan saya nanya kenapa mobil kami ditabrak dan itu sengaja tabrak mobil saya akhirnya mulai cekcok dan dia marah-marah dan dia malah bawa-bawa kakaknya Jenderal," ungkapnya.

"Habis itu coba kita masuk rest area dan coba kita mediasi baik-baik di pospol dan dia setuju. Dia bilang saya akan tanggung jawab atas apa yang bapak lakukan sama mobil saya, pas saya mau masuk rest area tiba-tiba mobil itu motong jalur kanan semua sampe dia juga di klakson terus bablas hilang," imbuhnya.

Atas perbuatannya itu, Paulinus menyebut kliennya melaporkan sang sopir dengan pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Sebelumnya, video mobil Toyota Fortuner berpelat dinas TNI yang diduga menabrak kendaraan wartawan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) sebelumnya viral di media sosial.

Dalam video akun X @bundakostt, terlihat pengemudi mobil Fortuner berpelat dinas TNI itu terlibat adu mulut dengan pengendara lain.

Pengemudi Fortuner itu bahkan sempat mengaku anggota TNI. Namun, setelahnya ia mengaku bahwa yang merupakan anggota TNI adalah sang kakak.

Usut punya usut, pelat dinas TNI dengan nomor registrasi 84337-00 tersebut itu merupakan milik Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi. Namun, pelat itu dipalsukan dan kemudian digunakan oleh pengemudi Fortuner tersebut.

"Nomor Dinas TNI dengan Nopol 84337-00 merupakan nomor dinas kendaraan operasional kami sehari-hari di Universitas Pertahanan Republik Indonesia sebagai Guru Besar sejak kami pensiun di tahun 2020," kata Asep dalam keterangannya, Senin (15/4).

"Selain itu, kendaraan yang saya gunakan dengan pelat nomor dinas tersebut adalah Pajero Sport dan terdaftar dalam sistem, bukan Toyota Fortuner, sebagaimana yang telah viral di video pemberitaan," imbuhnya.

Buntutnya, Asep pun telah melaporkan soal penggunaan pelat dinas itu ke Polda Metro Jaya pada Minggu (14/4). Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/2005/IV/2024/SPKT/POLDAMETROJAYA.

32