Home Hukum Sonokeling Diembat Blandong, Kerugian Negara Ratusan Juta

Sonokeling Diembat Blandong, Kerugian Negara Ratusan Juta

Sukoharjo, Gatra.com- Praktek ilegal logging kembali ditemukan, kali ini di kawasan hutan di Desa Gempeng, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Hal tersebut berdasarkan temuan dari Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI.

Ketua LAPAAN RI BRM Kusumo Putro mengatakan, kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polsek Bulu dan Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Surakarta pada bulan Oktober lalu. Kendati demikian hingga kini belum ada respon balik.

Berdasarkan laporan masyarakat melalui LAPAAN RI dan dibuktikan dengan cek lokasi di lapangan, sedikitnya ada delapan pohon Sonokeling yang sudah ditebang dan diperjualbelikan. 

"Hasil temuan yang kami lakukan di lokasi, kami menemukan telah terjadi pembalakan hutan, pencurian kayu sonokeling. Dimana jumlah kayu yang dicuri ada delapan batang," katanya Rabu (8/12).

Setelah mendapatkan data lengkap, pada bulan Oktober lalu, LAPAAN RI mendatangi KPH Surakarta dan ditemui oleh Danru (Komandan Regu), ADM (Administratur), dan Asper (Asisten Perhutani). Pada pertemuan tersebut, beberapa bukti disertakan, yakni berupa foto, kuitansi jual beli, foto surat peryataan terkait permohonan menebang pohon dengan tanda tangan yang dibubuhi stempel pejabat lingkup Kecamatan Bulu yang diduga palsu.

"Kami sampaikan bukti kuitansi pembelian yang diduga dari penadah, lalu kami sampaikan siapa yang menebang, siapa yang menyuruh. Dan katanya akan ditindaklanjuti dan disampaikan kepada kepala, tapi sampai hari ini belum ada tindak lanjutnya," terangnya.

Lantaran tidak ada tindak lanjut, sehingga Kusumo menyinyalir ada dugaan permainan atau pembiaran dalam penanganan kasus yang merugikan negara yang mencapai ratusan juta. Seperti diketahui, harga kayu Sonokeling kualitas bagus dari Perhutani rata-rata per kubik mencapai Rp 60 juta.

Mengingat kasus ilegal logging adalah lex spesialis atau bersifat khusus seperti halnya kasus narkoba, Kusumo berharap KPH Surakarta serius menindaklanjuti kasus yang terjadi di wilayah Desa Gempeng, Bulu, Sukoharjo tersebut.

"Pasal-Pasal pelanggarannya soal ilegal logging itu sudah sangat jelas. Siapapun yang terlibat, mulai penebang, penadah, atau oknum yang terlibat, dapat dijerat Pasal 480 KUH Pidana. Ancamannya empat tahun penjara," ucapnya.

Selain itu, jika dalam praktek pencurian kayu dilakukan dengan cara memalsukan surat- surat sebagai kedok untuk memuluskan tindakan ilegal logging, maka dapat dijerat Pasal 263 KUH Pidana. Dengan ancaman penjara delapan tahun.

Terpisah, Administrator KPH Surakarta Susilo Winardi membenarkan pihaknya telah menerima aduan dari LSM LAPAAN RI dan menindaklanjuti dengan mengecek lokasi ilegal logging yakni di petak 5-2 RPH Cubluk. 

Susilo menyebut, Perhutani sudah melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bulu pada 5 Oktober 2021 dengan Nomor Aduan 01/IX/2021/Jateng/ Res Skh/10.

"Kami pernah bikin surat menanyakan sampai sejauh mana perkembangan penyelidikan dan dijawab pada 13 Oktober 2021, Intinya penyelidikan dari Polsek Bulu, sudah ada proses klarifikasi terhadap para saksi terhadap kehilangan pohon, kami tidak bisa menyampuri kewenangan kepolisian, maka kami menunggu saja," tandas Susilo.

2820