Home Hukum Santriwati Hanya 35, Sebanyak 12 Diperkosa dengan Jurus ini, Pesantren Dibubarkan

Santriwati Hanya 35, Sebanyak 12 Diperkosa dengan Jurus ini, Pesantren Dibubarkan

Bandung, Gatra.com- Dari sisi kelembagaan, pesantren Madani Boarding School sebenarnya tidak bermasalah karena sudah terdaftar di Kemenag. Namun, karena kasus pemerkosaan 12 santriwati yang dilakukan pemilik pesantren, Herry Wirawan, maka Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat membubarkan Pondok Pesantren Madani Boarding School yang beralamat di Kompleks Yayasan Margasatwa, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung itu.

Herry Wirawan melancarkan aksinya dengan jurus kepatuhan kepada guru. Kabid Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jabar, Abdurahim menjelaskan begitu terungkap pada 2 Juni 2021, pihaknya langsung berkoordinasi dengan berbagai pihak. Seperti Polda Jabar, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jabar, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Selain membubarkan pesantren, pihak Kemenag bersama DP3AKB dan KPAI kemudian memulangkan 35 santri yang langsung diserahkan kepada orang tuanya masing-masing. Sebanyak 35 santriwati itu berasal dari berbagai daerah di Jawa Barat seperti Garut, Ciamis, dan Sumedang.

Herry Wirawan alias Heri bin Dede diketahui memperkosa 12 santrinya di berbagai tempat di Kota Bandung. Tidak hanya di pesantren TM miliknya di kawasan Cibiru, Kota Bandung, Herry juga mencabuli santri-santrinya di apartemen hingga hotel.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengungkapkan, perbuatan cabul dilakukan Herry di berbagai tempat. Seperti di Yayasan Pesantren TM, Yayasan Komplek Sinergi, Pesantren MH, Basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.

Kejahatan itu dilakukan dari 2016 sampai dengan 2021. Akibatnya, 9 anak Herry dilahirkan para korban. Saat anak-anaknya lahir, otak 'iblis' Herry kembali bekerja. Mereka diaku sebagai yatim piatu yang djadikan alat mencari dana.

10893