Home Hukum Pasca Tuntut Mati Heru Hidayat, Kejagung Periksa 2 Saksi Kasus Asabri

Pasca Tuntut Mati Heru Hidayat, Kejagung Periksa 2 Saksi Kasus Asabri

Jakarta, Gatra.com – Pasca-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Presiden PT Trada Alam Minera, terdakwa Heru Hidayat, dijatuhi hukuman mati, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) memeriksa 2 orang saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan keuanga dan dana investasi PT Asabri.

“Memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019,” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung di Jakarta, Kamis (9/12).

Kedua saksinya, yakni ASS dan VAA selaku Sekuritas. Mereka diperiksa soal pengelolaan dana investasi di PT Asabri dengan tersangka Teddy Tjokrosaputro, adik dari Benny Tjokrosaputro (Bentjok).

Penyidik memeriksa kedua orang tersebut untuk kepentingan penyidikan kasus yang membelit tersangka Teddy Tjokrosaputro. Pemeriksaan mengenai perkara pidana ini yang mereka dengar, lihat, dan alami sendiri.

Pemeriksaan juga untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri. Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan, antara lain dengan menerapkan 3M.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Presiden Direktur (Presdir) PT Rimo International Lestari Tbk, Teddy Tjokrosaputro (TT). Adik dari Benny Tjokrosaputro (Bentjok) tersebut langsung dijebloskan ke dalam sel Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.

Penyidik menahan tersangka Teddy Tjokrosaputro selama 20 hari untuk kepentingan pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang membelitnya.

"Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-17/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021," ujar Leo.

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung menetapkan Teddy Tjokrosaputro sebagai tersangka karena diduga telah turut serta melakukan perbuatan bersama-sama terdakwa Benny Tjokrosaputro.

Penetapan status tersangka Teddy Tjokrosaputro dalam kasus dugaan korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021.

Sedangkan untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang tersangka Teddy Tjokrosaputro berdasarkan Sprindik Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No.Print-14/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021.

Kejagung menyangka Teddy Tjokrosaputro melanggar sangkaan kesatu primer, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kesatu subsider, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian sangkaan kedua, pertama, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua, Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

382