Home Hukum Kasus Pemerkosaan Santriwati, Kemenag Cabut Izin Ponpes

Kasus Pemerkosaan Santriwati, Kemenag Cabut Izin Ponpes

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Agama resmi mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung. Langkah ini diambil sebagai buntut dari kasus Pimpinan Pesantren berinisial HW, yang diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap sejumlah santri.

Selain itu, Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang juga diasuh HW ditutup. Lembaga ini belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama. 

Ditegaskan Dirjen Pendidikan Islam, M Ali Ramdhani, Kemenag mendukung langkah hukum yang telah diambil kepolisian. Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti ini.

"Pemerkosaan adalah tindakan kriminal. Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/12). 

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono, menambahkan pihaknya mengklaim  telah mengawal kasus ini sejak awal, dengan berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat. 

Waryono menyebut, langkah pertama yang sudah diambil adalah menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga pesantren tersebut. 

"Kemenag pun langsung memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing dan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama," ujarnya. 

 

182