Home Hukum Kemenaker Tegaskan PP Pengupahan Tetap Berlaku Pasca-putusan MK

Kemenaker Tegaskan PP Pengupahan Tetap Berlaku Pasca-putusan MK

Jakarta, Gatra.com - Direktur Pengupahan Ditjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan, Cesar Cahyo Purnomo, menegaskan bahwa PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tetap berlaku walau Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengeluarkan amar putusan yang menyebut bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

“Dalam putusan MK, tak ada satu pun amar putusan yang mengatakan bahwa menangguhkan berarti kembali kepada peraturan yang lama karena putusan itu sifatnya definitif, harus jelas, tidak memberikan ambiguitas,” kata Cesar dalam sebuah webinar yang digelar oleh AJI Indonesia pada Jumat, (10/12/2021).

“Karena putusan ini sudah menjadi putusan yang harus kita patuhi, putusan itu membuat penetapan Upah Minimum yang sudah ditetapkan, sesuai dan silakan jalan. Ini didasarkan dengan PP 36 di mana PP itu adalah PP yang sudah dibentuk sebelum putusan ini dibacakan,” imbuh Cesar.

Selain itu, Cesar juga menerangkan bahwa ketentuan Upah Minimum ini ditetapkan juga melalui Suarat Keputusan Gubernur yang merupakan surat keputusan yang bersifat rutin setiap tahun.

Dengan demikian, dengan atau tanpa putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang dikeluarkan pada 25 November 2021 kemarin, keputusan ini tidak harus kembali ke putusan atau peraturan lama.

“Maka penetapan Upah Minimum saat ini masih tetap berdasarkan kepada PP No. 36 atau yang berlaku saat ini sehingga apabila ada pandangan yang menyatakan tidak boleh menetapkan PP No. 36, begitu juga tidak boleh meentapkan aturan yang lama [sebelum PP No. 36],” kata Cesar.

339