Home Regional PPKM Level 3 Batal, Pekalongan Tetap Lakukan Penyekatan

PPKM Level 3 Batal, Pekalongan Tetap Lakukan Penyekatan

Pekalongan, Gatra.com - Pemerintah pusat membatalkan rencana penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di semua daerah pada masa Natal dan Tahun Baru (Nataru). Meski demikian, Pemkot Pekalongan, Jawa Tengah akan tetap memberlakukan penyekatan di sejumlah tempat.

Wali Kota Pekalongan, A Afzan Arslan Djunaid mengatakan, pemkot akan tetap menerapkan pengetatan sesuai aturan PPKM Level 3 pada libur Nataru untuk mencegah melonjaknya kasus Covid-19 usai libur Nataru.

“Di Kota Pekalongan tetap ada pengetatan sesuai dari aturan PPKM Level 3 yakni mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Tidak boleh ada acara besar yang terkait perayaan Nataru,” kata Afzan dalam keterangannya, Jumat (10/12),

Menurut wali kota yang akrab disapa Aaf itu, pengetatan akan dilakukan terutama pada malam tahun baru 2022. Jalan-jalan protokol di Kota Batik akan disekat untuk membatasi mobilitas masyarakat.

Selain itu, penyekatan juga dilakukan di sejumlah tempat yang berpotensi terjadi kerumunan orang seperti di alun-alun Kota, Lapangan Mataram, dan obyek wisata pantai.

"Dalam pengetatan ini, yang menjadi perhatian bersama adalah malam perayaan tahun baru. Tidak ada pesta kembang api, atau acara apapun yang mengundang kerumunan massa," tandasnya.

Menurut Aaf, langkah tersebut merupakan upaya kewaspadaan meski kasus Covid-19 di Kota Pekalongan maupun di tingkat nasional sudah mulai terkendali. Apalagi sudah muncul varian Omicron di sejumlah negara.

“Meski kasus Covid-19 sudah kondusif, tetapi kita tetap harus waspada, karena varian mutasi virus baru Covid-19,Omicorn sudah masuk ke Malaysia. Jangan sampai varian virus baru itu masuk ke Indonesia khususnya di Kota Pekalongan,” ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah pusat telah memutuskan untuk membatalkan penerapan PPKM Level 3 serentak di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Kebijakan itu diganti dengan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Nataru.

 

1808