Home Hukum Misteri Siapa Pemilik Kapan Tanker MV Seniha Kembali Heboh, Ada Orang Dalam Terlibat

Misteri Siapa Pemilik Kapan Tanker MV Seniha Kembali Heboh, Ada Orang Dalam Terlibat

Batam, Gatra.com - Kasus perebutan satu unit kapal tanker dengan nama lambung kapal Seniha kini kembali mencuat ke permukaan.  Kapal Tanker Seniha berbendera Panama itu pernah diperebutkan oleh dua pihak yang saling klaim kepemilikan. 

Kasus ini kembali heboh setelah setelah dua orang yang diduga memalsukan dokumen kapal tersebut ditangkap Bareskrim Mabes Polri. Kedua orang itu adalah RNB  dan FT yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Agustus 2019 sebelum akhirnya ditangkap pada Rabu (1/12). 

Bahkan kasus ini sempat melibatkan tiga orang oknum pegawai Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) khusus Batam yang diduga turut memalsukan dokumen kapal tersebut. Namun dalam persidangan hanya satu orang oknum KSOP yang terbukti bersalah dan divonis penjara.

Kuasa hukum RNB dan FT menyesalkan penangkapan tersebut. Dalam konferensi pers yang digelar pemilik perusahaan pengelola kapal Seniha, Togu, bersama dua kuasa hukum dari RNB dan FT di Batam yakni Irwan S tanjung dan Indra Raharja terungkap, ternyata pelapor atas nama Raef Sharaf El Din warga negara Lebanon (Bulk BlackSea pemilik MV Seniha) masuk daftar pencarian orang Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Mabes Polri.  

Raef, warga Lebanon, tersebut bertindak sebagai orang yang menyuruh membuat surat persetujuan berlayar palsu atas nama kapal Seniha yang saat ini bertuliskan "MV Neha". 

“Dia (Raef) juga menjadi tersangka atas tuduhan pemalsuan surat izin berlayar. Sementara di sisi lain, polisi menangkap klien saya atas tuduhan pemalsuan dokumen kapal, ini  yang harus kita  clearkan dulu,  jangan semua dicampur adukan,” kata Irwan Tanjung, Sabtu (11/12).

Sementara itu, Togu pemilik perusahan yang berhak mengelola dan memelihara kapal Seniha yang turut diseret kasus tersebut merasa terusik. Menurutnya, tudingan yang dialamatkan Antonio Francis selaku pihak dari Raef Sharaf kepadanya tidaklah benar. "Apa yang dikatakan mereka sudah sangat merugikan saya. Mana buktinya kalau itu semua benar," kata Togu.

Togu juga menjelaskan kapal tersebut bukan milik mereka lagi (Bulk BlackSea). “Itu yang saya tegaskan, kalau kapal itu bukan milik mereka lagi," katanya. 

Togu mengungkapkan pihaknya telah melakukan aktivitas pemeliharaan  terhadap kapal Seniha sesuai dengan surat kuasa per tanggal 21 Maret 2021. “Kami saat ini terus melakukan penjagaan dan pemeliharaan  kapal NV Neha, kemarin sempat mengalami posisi kemiringan, tapi kami sudah perbaiki lagi agar  tidak rusak,” kata Togu.  

Hingga kini kapal Seniha masih berstatus sita jaminan. Dari laman direktori putusan Mahkamah Agung RI disebutkan Neha IMO 870159 berbendera Djibouti gagal karena adanya pihak yang keberatan. 

Kapal “MV Sineha-S IMO 8701519 berbendera Panama yang telah diubah nama menjadi kapal MV Neha IMO 8701519 berbendera Djibouti masih dalam status sebagai objek Sita Jaminan dalam perkara keperdataan di Pengadilan Negeri Batam dan perkara perdata tersebut belum proses upaya hukum. Halaman 23 dari 124 Putusan Nomor 113/Pid.B/2020/PN.Btm2,” demikian salah satu  petikannya.

Petikan itu juga mengungkapkan kapal Seniha IMO 8701519 ke Galangan Kapal PT DDW Pertama untuk diperbaiki pada 10 April 2010.  PT DDW Pertama merupakan bagian dari perusahaan PT DDW Paxocean. Adapun Jasa Maritim Wawasan Nusantara untuk pengurusan segala dokumen dari kapal laut MV Seniha IMO 8701519 berbendera Panama.  

Sekitar Agustus 2011, tergugat meminta kepada penggugat secara lisan untuk melakukan pekerjaan servis kapal itu yang berada di PT. Drydock Tanjung Uncang, Kota Batam.

Pada Oktober 2016 terdapat transaksi jual beli kapal laut MV Seniha IMO 8701519 berbendera Panama di Batam dengan dihadiri dari calon pembeli. Namun pihak lain mengetahui adanya pergantian nama kapal hingga terjadi perseteruan. 

Maka saat itu majelis hakim berpendapat, hal berikutnya yang harus dibuktikan oleh penggugat adalah apakah tergugat ada melakukan perbuatan cedera janji (wanprestasi) terhadap penggugat dalam hubungan hukum perjanjian pekerjaan perbaikan engine utama kapal MV Seniha-S. 

17056