Home Sumbagteng ASN Batanghari Tetap Dilarang Cuti Nataru

ASN Batanghari Tetap Dilarang Cuti Nataru

Batanghari, Gatra.com - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Batanghari, Jambi, Mula P Rambe mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang cuti selama perayaan Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru). 

"Kita tetap mengimbau ASN dalam rangka Nataru bahwa yang dirubah itu PPKM Level 3, sedangkan untuk bepergian keluar daerah, cuti tetap dilarang," katanya dikonfirmasi Gatra.com, Selasa (14/12).

Pemerintah kabupaten (Pemkab) Batanghari akan mengeluarkan Surat Edaran perihal larangan ASN cuti Nataru. Ia menyebut surat itu masih dalam proses, namun substansinya tetap berupa larangan cuti. 

"Cuti ASN misalnya melahirkan tiga bulan dan selalu kita terapkan, tergantung ASN mengambil cuti itu kapan, apakah saat mendekati melahirkan, maka tiga bulan setelah itu atau beberapa hari sebelumnya," ujarnya.

BKPSDMD Batanghari menyerahkan sepenuhnya kepada ASN perihal permohonan cuti melahirkan. Menurut dia aturan cuti ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang cuti, tentang sakit serta jenis-jenis cuti lainnya. 

"Untuk Perda (Peraturan daerah) dan Perbup (Peraturan Bupati) tidak kita atur karena sudah ada aturan lebih tinggi," katanya.

Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau honorer juga mendapatkan cuti melahirkan seperti ASN, yakni selama tiga bulan. Mulai dari cuti, izin sakit, tidak masuk kantor dan SiKEPO, kata Rambe, BKPSDMD Batanghari menerapkan aturan yang sama.

"Kalau ada PTT tidak mendapatkan cuti melahirkan tiga bulan, silakan koordinasi dengan saya, nanti kita koordinasikan dengan Kepala OPD," ucapnya. 

294