Home Hukum Perum Perhutani dan Kejari Banjarnegara Teken MoU untuk Perkara Ini

Perum Perhutani dan Kejari Banjarnegara Teken MoU untuk Perkara Ini

Banyumas, Gatra.com – Perusahaan Umum (Perum) Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyumas Timur dan KPH Kedu Selatan dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah (Jateng), menandatangani kesepakatan bersama (MoU) terkait penanganan Perdata dan Tata Usaha Negara.

Administratu KKPH Banyumas Timur Cecep Hermawan mengatakan, salah satu poin penting dalam MoU ini adalah pendekatan humanis ketika melakukan penanganan permasalahan di kawasan hutan. Pasalnya, pengelolaan hutan dengan pelibatan masyarakat.

“Ke depannya, penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara apabila terjadi di wilayah kerja Perhutani, bisa ditangani bersama dengan mengedepankan pendekatan secara humanis karena pengelolaan hutan banyak melibatkan warga masyarakat desa sekitar hutan (MDH),” katanya, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/12).

Dia berharap, dengan terbangunnya kesepakatan dalam hal penyelesaikan persoalan hukum di wilayah usahanya bisa ditangani bersama, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. “Harapannya juga bisa ditangani secara bersama sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku sesuai hukum dengan arif dan bijak tidak merugikan salah satu pihak,” ujarnya.

Administratur/KKPH Kedu Selatan, Kamarudin menyatakan hal yang sama. "Wilayah KPH Kedu Selatan juga sepakat untuk mengadakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama ini karena wilayahnya meliputi Kabupaten Banjarnegara, Purworejo, Kebumen, Wonosobo dan Banyumas," imbuhnya.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjarnegara, Wahyu Triantono mengapresiasi Perum Perhutani KPH Banyumas Timur dan KPH Kedu Selatan yang telah memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan Negeri Banjarnegara yang bersepakat bersama-sama melakukan penanganan hukum.

“Kami atas nama Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjarnegara, dan segenap jajarannya berterimakasih telah diadakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dan semoga ke depannya apabila terjadi permasalahan hukum baik perdata maupun tata usaha negara bisa ditangani secara bersama-sama dengan tetap mengedepankan humanis,” ucapnya.

1425