Home Hukum Polisi Ungkap Pemasok Ganja Rizky Nazar

Polisi Ungkap Pemasok Ganja Rizky Nazar

Jakarta, Gatra.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes pol Endra Zulpan menyebut Rizky Nazar yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika diketahui membeli ganja dari seseorang yang dipanggil "Ipank".

"Ini (Ipank) masih dalam pencarian dan sudah ditetapkan sebagai DPO," kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (15/12).

Menurut Zulpan, Rizky membeli ganja kepada Ipank seberat 4 gram. Rizky tidak membeli ganja melalui internet.

"Enggak, dia ketemu langsung,"tutur Zulpan.

Zulpan mengatakan saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan. 

Rizky ditangkap di Jalan Munggang, Kelurahan Bale Kembang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur pada Senin (13/12) malam.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa 2 bungkus ganja dengan berat masing-masing 0,36 gram dan 0,61 gram.

Rizky dijerat Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

345