Home Regional Warga Terdampak Bendungan Bener Purworejo Tuntut Proyek Dihentikan

Warga Terdampak Bendungan Bener Purworejo Tuntut Proyek Dihentikan

Purworejo, Gatea.com - Sudah dua tahun sejak musyawarah ganti rugi di Bukit Seribu Besek, Desa Guntur, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, namun permasalahan ganti rugi tanah belum juga usai. 

Paguyuban Masyarakat terdampak Bendungan Bener (Masterbend) hari ini, Rabu (22/12) kembali 'beraksi' mengerahkan kurang lebih 300 orang.

Aksi pengerahan massa itu untuk meminta agar BPN tidak melakukan kasasi pada putusan banding yang dikeluarkam Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah. Massa mulai berdatangan ke gedung DPRD Kabupaten Purworejo. Mereka menumpang puluhan mobil, bis, truk dan sepeda motor.

Ketua DPRD, Dion Agasi Setiabudi, anggota DPRD Muhammad Abdullah dan Rohman, sempat menemui massa di jalan raya depan kantor. Kemudian 25 wakil warga diundang untuk masuk ke ruang sidang patipurna untuk bertemu dengan perwakilan BPN dan perwakilan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO).

"Kedatangan kami ingin menanyakan, apakah BPN akan melalukan upaya hukum atau tidak? Jika iya, apakah itu menghormati putusan majelis hakim di tingkat PN Purworejo dan PT Jawa Tengah?" tanya Ketua Masterbend, Eko Siswoyo saat audiensi di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Rabu (22/12).

Eko menambahkan,, jika BPN kasasi, maka mereka pun menuntut agar proyek berhenti sebelum ada putusan dari Mahkamah Agung (inkracht).

Pertanyaan Eko dijawab Tukiran, Kasi PHP BPN Kabupateb Purworejo bahwa, pihaknya belum bisa menyatakan sikap. 

"Kami sudah menerima salinan putusan perkara nomor 7, sedangkan yang nomor 10 belum kami terima. Kami mengucapkan terima kasih atas bantuan dan dukungan Masterbend hingga progres pemberian ganti rugi saat ini mencapai 57%. Tapi kami belum bisa memberikan jawaban kasasi atau tidak, masih kami koordinasikan ke Dirjen," jelas Tukiran.

Pihak BBWSSO melalui PPK proyek, M Yushar Yahya menyampaikan bahwa, tuntutan penghentian proyek tidak bijak. 

"Tuntutan untuk.menghentikan proyek jika tergugat banding, saya rasa sangat tidak bijak. Bulan-bulan ini curah hujan tinggi, yang kami khawatirkan adalah keselamatan pekerja dan warga sekitar proyek jika pembangunan dihentikan sambil menunggu putusan kasasi turun," kata Yushar.

Sementara itu, Ketua DPRD, Dion Agasi Setiabudi menyampaikan bahwa selaku wakil rakyat, keinginan mereka sama dengan warga agar segera selesau, BPN tidak usah kasasi. Dengan sangat hormat, kami berharap besar, cukup di PT saja tidak usah kasasi. Tidak ada aturan tertulis bahwa BPN harus mengambil langkah hingga kasasi. Mari sama-sama mendukung Presiden Jokowi mengenai PSN agar cepat selesai. Sudah dua tahun perkara Uang Ganti Rugi (UGR) terkating-katung," kata Dion.

Politisi muda PDI Perjuangan itu pun menutup audiensi dengan janji akan minta fasilitasi dari Pemprov untuk bertemu Kakanwil BPN Jateng, Kajati selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN), BPK serta perwakilan Masterbend. 

Semua pihak setuju untuk duduk bersama dengan syarat agar BPN jangan kasasi sebelum mediasi tingkat provinsi berlangsung.

1277