Home Hukum Korupsi Gas Bumi, Alex Noerdin dkk Dibawa Kejagung ke Palembang

Korupsi Gas Bumi, Alex Noerdin dkk Dibawa Kejagung ke Palembang

Jakarta, Gatra.com – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) memboyong mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin; Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN), Muddai Madang; dan 2 tersangka lainnya ke Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Adapun kedua tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel Tahun 2010–2019 tersebut, yakni mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel dan Mantan Direktur Utama PT PDPDE Gas, Caca Isa Saleh S. (CISS); serta mantan Direktur PT PDPDE Gas, mantan Direktur PT DKLN, dan mantan Dirut PDPDE Sumsel, A Yaniarsyah (AYH).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Kamis (23/12), menyampaikan, mereka diboyong penyidik untuk diserakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

“Penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka, dan barang bukti (Tahap II) atas 4 berkas perkara tersangka,” ungkapnya.

Pelimpahan tahap dua berkas perkara Alex Noerdin dkk itu setelah berkas penyidikannya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung pada Senin, 20 Desember 2021.

“Empat orang tersangka tersebut dibawa dengan pesawat udara melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta Jakarta sekitar pukul 09.00 WIB,” katanya.

Pesawat yang membawa Alex Noerdin dkk itu tiba di Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin, Palembang, sekitar pukul 10.00 WIB. Selanjutnya para tersangka dibawa menuju Kejari Palembang menggunakan mobil tahanan Kejari Palembang dan tiba di Gedung PTSP Kejaksaan Negeri Palembang pukul 12.00 WIB.

Selain menyerahkan tersangka Alex Noerdin dan ketiga tersangka lainnya, penyidik menyerakan barang bukti berupa dokumen-dokumen, tanah, rumah, dan 4 unit kendaraan roda empat atau mobil mewah.

Keempat mobil atau kendaraan yang juga diserahkan dari penyidik kepada JPU, yakni 1 unit Toyota Velfire Nopol B 818 SFC, 1 unit Mobil Pajero Nopol B 300 LPE, 1 unit Mobil Voxy Nopol B 1750 WUN, dan 1 unit Mobil Innova Nopol B 1881 SFC.

“Serta sejumlah uang sebesar Rp10.192.219.344,91 (Rp10, 1 miliar) yang telah dibawa melalui jalur darat pada Selasa 21 Desember 2021 sebelum Pelaksanaan Penyerahan Tanggung Jawab Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II)," ujarnya.

Dalam pelaksanaan penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka, dan barang bukti (Tahap II), keempat orang tersangka Alex Noerdin, Muddai Madang, Caca Isa Saleh S., dan A Yaniarsyah didampingi oleh penasihat hukum masing-masing, dan selanjutnya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang.

279