Home Hukum Nunggak, Ngamuk, Tarik Paksa Jilbab Kasir Koperasi, Jadi Perkara

Nunggak, Ngamuk, Tarik Paksa Jilbab Kasir Koperasi, Jadi Perkara

Karanganyar, Gatra.com- Seorang kasir perempuan di sebuah koperasi simpan pinjam di Kecamatan Karangpandan, Karanganyar, Jateng menjadi korban perilaku tak terpuji nasabah berinisial DHS. Pelaku menarik paksa jilbab yang dikenakan kasir E sampai terlepas.

Kejadian pada Selasa (21/12) itu terekam kamera CCTV yang terpasang di kantor koperasi. Hujatan dari para warganet membanjiri akun pengunggah video itu di media sosial. Kejadian kurang mengenakkan itu langsung dilaporkan E ke kantor polisi. Tak berhenti sampai di situ, ormas Islam Solo dan sekitarnya ikut mengawal kasusnya. Ormas Islam menilai perbuatan DHS bentuk penistaan agama.

Dimintai keterangan kasus tersebut, Wakapolres Karanganyar Kompol Purbo Adjar Waskito mengatakan telah mengamankan DHS untuk dimintai keterangan. Rencananya, hasil penyelidikan akan digelar pada Kamis siang guna menentukan status perkara tersebut sekaligus penanganan terhadap DHS.

“Siang ini digelar perkara. 1X24 jam setelah pemeriksaan, sudah harus ditentukan statusnya,” kata Purbo kepada wartawan di Mapolres, Kamis pagi (23/12).

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan, Purbo menceritakan kronologis kejadian itu. DHS mengaku emosi atas keterangan E yang dianggap tidak memuaskannya. Ia ingin mendapatkan kepastian perihal tunggakan utangnya di koperasi tersebut. Namun oleh E, DHS dipersilakan datang lagi ke kantornya pada besok hari. Sebab, kantor koperasi itu sudah mau tutup.

“DHS datang kesorean. Sudah mau tutup. E menjelaskan hal itu ke dia. Tapi karena kecewa dan emosional, DHS lalu menarik kebetulan yang terpegang jilbabnya. Sudah kami pelajari. Ini bukan kasus penistaan agama tapi ancaman kekerasan. Masih berupa dugaan. Pasalnya 335 KUHP,” kata Purbo.

Ia memastikan perkara tersebut murni pertikaian pribadi antara pelaku dan korban. Tidak ada sangkut pautnya dengan penistaan agama. Mengenai Ormas Islam yang menganggapnya demikian, pihaknya bakal memberi penjelasan terperinci.

Lebih lanjut dikatakan, alat bukti telah dikumpulkan berupa rekaman CCTV, jilbab milik korban dan kesaksian dari korban, pelaku maupun saksi lainnya.

Sementara itu Ketua PC Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Karanganyar Joko Sripitoyo meminta penyidik menangani perkara tersebut secara serius. Menurutnya, perbuatan DHS terhadap klorban menyangkut harkat dan martabat seorang muslimah. Menurutnya, itu bukan sekadar kasus kriminal biasa.

“Kejadian ini sudah dilaporkan langsung oleh korban dan sedang ditangani pihak Satreskrim Polres Karanganyar. Kami terus memonitor dan mengawal perkembangan atas kasus tersebut, untuk sementara kami akan mengikuti proses hukum yang sudah dilakukan oleh pihak penyidik,” katanya.

1658