Home Ekonomi Korban PHK Kini Bisa Dapat Jaminan dari BP Jamsostek

Korban PHK Kini Bisa Dapat Jaminan dari BP Jamsostek

Tegal, Gatra.com - BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek akan mulai menjalankan program baru yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Pekerja yang menjadi peserta program ini akan menerima sejumlah manfaat jika mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kepala BP Jamsostek Cabang Tegal Mulyono Adi Nugroho mengatakan, JKP melengkapi empat program yang sudah lebih dulu ada yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

"JKP sebagai jaminan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK," kata Nugroho, Jumat (24/12).

Nugroho menjelaskan, program JKP sudah diluncurkan pada Februrari 2021. Namun karena syarat memperoleh program jaminan ini adalah peserta yang sudah membayar iuran minimal 12 bulan, maka program tersebut akan mulai dilaksanakan Februari 2022.

"Program JKP memiliki setidaknya tiga manfaat bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK," ujarnya.

Manfaat tersebut yakni mendapat uang tunai selama enam bulan dengan tiga bulan pertama mendapat 45 persen dari gaji, dan 25 persen untuk tiga bulan selanjutnya. Kemudian peserta juga mendapat akses informasi lowongan pekerjaan, dan pelatihan untuk peningkatan keterampilan.

Nugroho menambahkan, jika pekerja sudah menjadi peserta di program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, maka tidak perlu menambah iuran.

"Karena ada subsidi pemerintah, dan rekomposisi dari iuran program JKK dan JK. Jadi peserta tidak perlu menambah iuran untuk JKP," ujarnya.

Nugroho mengungkapkan, jumlah pekerja penerima upah yang menjadi peserta BP Jamsostek di Kota Tegal, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Brebes hingga tahun ini total mencapai sekitar 122.000 orang.

"Paling banyak pekerja di pabrik. Kemudian pekerja di sektor swasta, kependidikan, dan sektor usaha kecil," ungkapnya.


 

1108