Home Hukum Aliansi Umat Islam Protes Pasal untuk Penarik Jilbab Karyawati

Aliansi Umat Islam Protes Pasal untuk Penarik Jilbab Karyawati

Karanganyar, Gatra.com- DHS, pelaku penarik jilbab pegawai koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syari'ah (KSPPS) BMT Alfa Dinar Karangpandan Karanganyar Jateng akhirnya ditetapkan tersangka. Namun demikian, jeratan pasal perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan dianggap kurang tepat.

Aliansi Umat Islam Karanganyar meminta penyidik Polres Karanganyar menjerat tersangka dengan pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama.

"Ini persoalan serius. Manarik paksa jilbab wanita muslimah adalah penistaan. Aparat kepolisian harus mengambil tindakan tegas,” ujar Fadlun Ali koordinator Aliansi Ummat Islam Karanganyar kepada wartawan, Jumat (24/12).

Kasus itu bergulir setelah korban E melaporkan DHS ke polisi. DHS telah diamankan 1x24 jam untuk dimintai keterangan. Berdasarkan pemeriksaan polisi, DHS mengaku kecewa tak dilayani saat menanyakan tunggakan utangnya. E yang merupakan karyawati koperasi itu beralasan waktu buka kantor sudah habis. Ia akan melayani DHS keesokan harinya. DHS pun melampiaskan kekesalannya dengan menarik jilbab korban sampai terlepas.

Rekaman CCTV yang beredar secara viral memunculkan emosi warganet. Terutama massa dari aliansi umat Islam. Aliansi tersebut sempat membuat aksi protes di alun-alun kota pada Jumat siang tadi. Aksi tersebut sebetulnya akan berlangsung di Mapolres, namun tak diizinkan.

Dalam pernyataan sikapnya, mereka menilai tindakan DHS mengganggu akidah dan merendahkan martabat wanita muslimah serta melanggar Hak Azasi Manusia (HAM).

Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito, memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan dengan semestinya. Bahkan saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Karanganyar.

“Polisi profesional. Tanpa ada permintaan dari rekan-rekan ini proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Sebelumnya, ia mengatakan kasus penarikan kerudung karyawati E murni tindakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan penodaan agama.

1316