Home Politik APBDes Harus Segera Disahkan, Pemdes Minta Perpres 104/2021 Segera Direvisi

APBDes Harus Segera Disahkan, Pemdes Minta Perpres 104/2021 Segera Direvisi

Purworejo, Gatra.com - Bupati Purworejo, Jawa Tengah, Agus Bastian mengeluarkan surat yang ditujukan kepada para camat. Isinya adalah agar mereka mendorong Kades untuk segera membuat APBDes setelah keluar Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

 

"Saya harapkan, tolong APBDes segera dibuat dengan menggunakan regulasi saat ini (Perpres 104/2021). Akan tetapi, aturan detilnya menunggu PMK. Supaya di tahun 2022 nanti bisa melaksanakan kegiatan," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Laksana Sakti, Kamis (23/12).

 

Sakti menyampaikan hal itu di hadapan perwakilan Paguyuban Kepala Desa, Kepala Kelurahan dan Perangkat Desa Purworejo (Polosoro), Paguyuban Sekretaris Desa Kabupateb Purworejo (Prasojo) Forum Komunikasi BPD dan PPDI yang beraudiensi dengan DPRD Kabupaten Purworejo. Pertemuan itu membahas Perpres 104/2021 tentang Rincian APBN Tahun 2022 yang menjadi polemik. Mereka ditemui langsung oleh Ketua DPRD Dion Agasi Setiabudi.

 

"Semua anggaran dibuat global dulu, perinciannya nanti menunggu PMK. APBDes menggunakan asumsi anggaran menurun 4,6% dari anggaran tahun 2021. Sembari menunggu revisi dari Perpres, jika nanti Perpres direvisi, APBDes bisa direvisi, Kepala Desa bisa mengesahkan dengan Perkades," tambah Sakti.

 

Ketua DPRD, Dion Agasi Setiabudi usai audiensi menyampaikan bahwa, ia memahami keluh kesah perangkat desa. "Saya yakin para perangkat desa tidak bermaksud menghambat program ataupun penanganan kemiskinan. Tapi masalahnya ada di angka 40% Dana Desa (DD) harus dipergunakan untuk BLT. Kondisi geografis dan demografis masing-masing desa tidak sama. Teman-teman Kades sudsb membuat perencanaam, dengan munculnya Perpres di akhir ini sangat menggangu proses perencanaan," kata Dion menjawab pertanyaan wartawan.

 

Dion berjanji akan segera membuat surat kepada Presiden Joko Widodo yang isinya adalah poin-poin keberatan dari para perangkat desa. Dari hasil audiensi ini, kemudian akan dibuat rekomendasi agar Presiden Jokowi merevisi Perpres 104/2021, terutama pada pasal 5 ayat (4)

 

Sedangkan Ketua Polosoro, Suwarto mengatakan, pihak pemerintah desa tetap berharap agar Presiden melakukan revisi Perpres yang merinci tentang APBN tersebut.

 

1343