Home Nasional Ombudsman Sebut Banyak Permasalahan Tenaga Honorer di Instansi Pemerintahan

Ombudsman Sebut Banyak Permasalahan Tenaga Honorer di Instansi Pemerintahan

Jakarta, Gatra.com – Ombudsman menemukan berbagai permasalahan dalam tata kelola tenaga honorer di instansi pemerintahan. Temuan tersebut setelah Ombudsman melakukan kajian sistemik dalam sejumlah instansi.

Salah satu permasalahan yang disorot Ombudsma adalah soal proporsi kerja tenaga honorer. Ombudsman mengatakan, proposi tenaga honorer tidak sebanding dengan pendapatan yang mereka terima.

“Di sini isunya soal kesejahteraan, jaminan sosial, dan juga perlakuan atas tenaga honorer. Ibaratnya, ada yang mengatakan honorer itu gajinya jauh lebih kecil—sesungguhnya honorer tidak menyebutnya gaji, tapi gaji saja lah bahasanya—tapi pada konteks tertentu, pekerjaannya lebih banyak dari ASN-nya,” ujar Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, dalam diskusi publik daring, Selasa (28/12).

“Mungkin juga ASN-nya entah ngapain, lalu honorernya yang kemudian mengerjakan pekerjaannya. Ini fakta, kita buka-bukaan saja,” tambahnya.

Selain itu, Ombudsman melihat masih terjadi penganaktirian tenaga honorer. Hal itu terlihat dari kebijakan instansi untuk pengembangan kompetensi sumber daya manusia. Porsi pengembangan kapasitas SDM di instansi pemerintah, selama ini, lebih banyak diberikan bagi ASN. Padahal, instansi selalu memiliki kebutuhan terhadap tenaga honorer.

“Jadi seolah-olah tenaganya digunakan tetapi tidak dikembangkan kapasitasnya. Ya, ada 1-2 kegiatan, tentu, terkait pengembangan kapastias/kompentensi, tetapi itu tidak terencana dan sistematis, sangat situasional,” ucap Robert.

“Kalau ada pelatihan ya dikirim. Ada seminar yang tidak bisa dihadiri ASN maka honorer yang kemudian akan menggantikan. Kira-kira seperti itu cara kerjanya,” kata dia.

Oleh sebab itu, Ombudsman menyampaikan sejumlah opsi untuk memperbaikan tata kelola tenaga honorer di instansi pemerintah. Salah satunya, memperlakukan tenaga honorer seperti tenaga profesional atau karyawan.

“Hari ini tidak jelas. Honorer tidak mengikuti kerangka Undang-Undang ASN, tetapi juga bukan dalam rangka seperti karyawan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Bagaimana honorer yang berkepastian dan berkesejahteraan juga harus diperjuangkan,” ujarnya.

214