Home Hukum Kemenkumham Buat Inovasi di 2021 untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenkumham Buat Inovasi di 2021 untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Jakarta, Gatra.com- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Indonesia menciptakan inovasi sepanjang 2021 untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di masa pandemi COVID-19. Beberapa inovasi tersebut adalah merilis Aplikasi Perseroan Perorangan dan melakukan pembaruan sistem pada Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (PDN KIK).

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menyebutkan bahwa aplikasi Perseroan Perorangan memberikan kemudahan salah satunya dalam membuka usaha. "Aplikasi perseroan perorangan memberikan kemudahan bagi perorangan dalam membuka usaha atau investasi, dan mendukung pemulihan ekonomi nasional," ucap Yasonna dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (29/12).

Yasonna juga berujar bahwa pembaruan sistem pada PDN KIK dilakukan pembaruan dengan tujuan perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia. Kedua inovasi ini disebut mendukung pemulihan ekonomi masyarakat melalui dukungan untuk usaha mikro guna memiliki daya saing.

Yasonna menuturkan, transformasi digital di administrasi perkantoran dan pelayanan publik adalah solusi untuk tetap produktif. Tujuan transformasi digital sendiri adalah merespon secara cepat situasi yang merupakan dampak dari Covid-19. "Untuk merespon secara cepat situasi yang muncul sebagai dampak Covid-19 ini, salah satunya adalah kondisi menurunnya tingkat perekonomian masyarakat," tutur Yasonna dalam keterangan tertulis.

Inovasi-inovasi Kemenkumham ini melahirkan 11 penghargaan seperti penghargaan Top Digital Awards 2021 atas Inovasi Layanan Kekayaan Intelektual dan Layanan Pemasyarakatan, Top 99 Inovasi Layanan Publik Aplikasi VERASI (Verifikasi dan Akreditasi Pemberi Bantuan Hukum Elektronik).

374