Home Hukum Curi Kayu Perhutani, Blandong dan Penadah Dibekuk, Terancam Penjara dan Denda Miliaran Rupiah

Curi Kayu Perhutani, Blandong dan Penadah Dibekuk, Terancam Penjara dan Denda Miliaran Rupiah

Wonogiri, Gatra.com- Jajaran Polres Wonogiri, Jawa Tengah, mengungkap kasus illegal logging atau pembalakan liar. Empat tersangka kini mendekam di balik jeruji penjara Mapolres Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto didampingi Kasatreskrim AKP Supardi mengatakan, empat tersangka ini mempunyai peran yang berbeda-beda. Widodo (40) warga Kecamatan Playen, Kabupaten Gunungkidul sebagai pembeli, Rakiman (58) warga Desa Pucung, Kecamatan Eromoko, Wonogiri, sebagai blandong (penebang) dan Triyanto Ismoyojati (51) warga Kecamatan Dlingo Kabupaten Bantul serta Sukar (52) warga Kecamatan Playen Kabupaten Gunungkidul sebagai pengangkut.

"Pembalakan liar dilakukan di kawasan hutan Perhutani di petak 59A RPH Eromoko BKBH Baturetno Kecamatan Eromoko. Tepatnya di wilayah Dusun Soko Desa Pucung, Kecamatan Eromoko, Wonogiri," katanya dalam konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Kamis (30/12).

Peristiwa itu diketahui pada Jumat (10/12) lalu sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, anggota mendapatkan informasi tentang adanya penebangan liar di TKP tersebut.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, akhirnya polisi melakukan penyelidikan mendalam. Hingga akhirnya pada Rabu (15/12) pagi, tim Reskrim Polsek Eromoko mengamankan kayu sonokeling yang diduga hasil pembalakan liar di Dusun Ngelo Desa Basuhan Kecamatan Eromoko.

"Kayu sonokeling itu dijual dan mau dibawa ke daerah Playen Gunungkidul. Kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Eromoko untuk proses lebih lanjut," terangnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 11 batang kayu jenis sonokeling, satu unit truk dengan nomor polisi DK 8419 DS dan satu buah gergaji segrek.

Atas ulahnya empat tersangka dijerat pasal yang berbeda. Widodo disangkakan pasal 87 ayat (1) huruf b Juncto pasal 12 huruf l Undang-Undang Republik Indonesia No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. W terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan juga denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.

Triyanto Ismoyojati dan Sukar disangkakan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 83 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 12 huruf e Undan-undang Republik Indonesia No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kedua prngangkut ini terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.

Serta satu tersangka lainnya Rakiman dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal pasal 12 huruf b dan/atau pasal 87 ayat (1) huruf c Juncto Pasal 12 huruf m atau Pasal 82 ayat (2) atau Pasal 87 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. R terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.

1234