Home Gaya Hidup Tahun Baru 2022, Pemkot Depok Tutup Alun-alun dan Larang Hal Ini

Tahun Baru 2022, Pemkot Depok Tutup Alun-alun dan Larang Hal Ini

Depok, Gatra.com - Wali Kota Depok, Mohammad Idris merilis sejumlah aturan terkait perayaan Tahun Baru 2022. Sejumlah aturan tersebut sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, level 2 dan level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Lebih lanjut, Idris menuturkan bahwa pada perayaan tahun baru ini, jajarannya kembali menutup sejumlah fasilitas publik termasuk semua taman RW, taman kelurahan dan juga alun-alun.

Kemudian, dirinya pun mengimbau masyarakat Depok agar melakukan perayaan tahun baru hanya bersama keluarga guna menghindari munculnya kerumuman.

"Ketiga, melarang pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan perayaan old and new year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumuman," jelasnya pada Jumat (31/12).

Keempat, menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari mal, pusat pemberlanjaan dan tempat publik lainnya. Selain itu, hanya pengunjung dengan katagori hijau yang dibolehkan masuk.

"Kelima, meniadakan evetn perayaan Natal dan Tahun Baru di pusat pemberlanjaan dan mal kecuali pameran UMKM," ujarnya.

Di samping itu, Pemkot Depok turut melakukan perpanjangan jam operasional pusat pemberlanjaan dan mal. Dari yang semula pukul 10.00-21.00 WIB menjadi 09.00-22.00 WIB. Langkah itu diambil guna mencegah kerumunan pada jam tertentu.

"Serta melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal tersebut, dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat," jelasnya.

Terakhir, kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kepasitas maksimal 75 persen, dengan penerapan prokes yang lebih ketat.

157