Home Hukum Kuasa Hukum Irvan Minta JPU Objektif Lihat Fakta Sidang

Kuasa Hukum Irvan Minta JPU Objektif Lihat Fakta Sidang

Jakarta, Gatra.com – Kuasa hukum terdakwa Irvan Santoso, Alloys Ferdinand, mengharapkan Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati) Banten objektif dalam menuntut kliennya terkait perkara dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren (Ponpes) Provinsi Banten tahun 2018 dan 2020 senilai Rp183 miliar.

Alloys dalam keterangan tertulis pada Jumat (31/12), mengatakan, pihaknya mengharapkan surat tuntutan JPU teradap Irvan yang akan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banten pada Senin lusa (3/1), berdasarkan fakta persidangan.

Menurutnya, berdasarkan fakta persidangan, terungkap bahwa Irvan Santoso selaku terdakwa 1 dan Toton Suriawinata terdakwa 2, tidak terbukti memenuhi unsur Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). “Karena tidak ada kewenangan yang diperbuat oleh terdakwa 1 dan terdakwa 2 yang melawan hukum,” ujarnya.

Alloys melanjutkan, dalam hibah untuk Ponpes pada tahun anggaran 2018, kedua terdakwa tidak memenuhi unsur melanggar hukum karena yang direkomendasikan oleh terdakwa Irvan telah sesuai dengan amanat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2017.

Dengan demikian, kata Alloys, sesuai mekanisme yang diatur dalam Pergub Nomor 49 Tahun 2017, pencairan dana hibah kepada Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) sepenuhnya menjadi tanggung jawab Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten.

“Sepenuhnya tanggung jawab dari BPKAD yang dalam pelaksanaan pemberian hibah bansos mengacu pada DPA [Dokumen Pelaksanaan Anggaran],” ujarnya.

Menurutnya, BPKAD wajib mengembalikan usulan pencairan dana kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jika melihat permohonan tidak sesuai dengan DPA. Bahkan BPKAD tidak boleh mencairkan jika usalannya tidak sesuai DPA.

Berdasarkan hal itu, Alloys mempertanyakan mengapa Kejati Banten tidak meminta pertanggungjawaban BPKAD Provinsi Banten. “Ada apa ini?” ujar Alloys.

Berdasarkan fakta hukum dan alasan di atas, tim kuasa hukum mengharapkan tuntutan JPU dari Kejati Banten selain objektif juga dapat memberikan rasa keadilan bagi terdakwa Irvan Santoso dan Toton Suriawinata.

Objektivitas dan mengutamakan rasa keadilan tersebut, kata Alloys, untuk menghindari dugaan bahwa terdakwa Irvan Santoso dan Toton Suriawinata sebagai kambing hitam untuk melindungi dan menyelamatkan pihak yang sesungguhnya harus bertanggung jawab atas proses penganggaran dan pencairan dana hibah tahun 2018 maupun 2020 yang menggunakan dana APBD Provinsi Banten.

134