Home Hukum Polisi Tetapkan Artis CA Tersangka Prostitusi 'Online'

Polisi Tetapkan Artis CA Tersangka Prostitusi 'Online'

Jakarta, Gatra.com – Seorang artis berinisial CA (23) menjadi tersangka dalam kasus prostitusi daring atau online. Penangkapan terhadap CA berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya prostitusi di beberapa hotel.

"Polda Metro Jaya, khususnya Subdit Siber ini mendapat laporan dari masyarakat bahwa diketahui marak terjadi kegiatan prostitusi online pada beberapa hotel, khususnya di wilayah Jakarta," ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan pada Jumat (31/12).

Oleh sebab itu, kata Zulpan, pendalaman dilakukan sehingga berdasarkan patroli siber menemukan adanya pertemuan antara CA dengan seorang pria. Pertemuan dilakukan di sebuah hotel di Jalan Kebon Kacang Raya nomor 2, Jakarta Pusat.

"Pada saat dilakukan penangkapan, mereka ada di dalam kamar hotel dalam posisi sudah tidak menggunakan pakaian," ucap Zulpan.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan CA sebagai tersangka. Selain CA, tiga muncikari yakni R (25), KK (24), dan UA (26) yang berperan menawarkan CA juga ditetapkan sebagai tersangka.

Barang bukti yang diamankan oleh polisi dalam kasus ini adalah gawai atau handphone milik pelaku. Gawai mereka, kata Zulpan, membuktikan unsur pidana. Selain gawai, ada pula pakaian dalam dan kartu ATM.

"Di situ [gawai] juga sudah diketahui dan membuktikan unsur pidananya bahwa memang terjadi percakapan, pengaturan untuk kegiatan prostitusi ini sehingga terjadi pertemuan di hotel," ungkap Zulpan.

Tersangka dipersangkakan sangkaan pertama, yakni Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.

Kemudian yang kedua, Pasal 2 Ayat (1) Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana palinn singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Selanjutnya, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun serta Pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.

144