Home Hukum Jembatan Gantung Ambruk, LSM Nilai Pemkab Maksa Anggaran

Jembatan Gantung Ambruk, LSM Nilai Pemkab Maksa Anggaran

Sukoharjo, Gatra.com- Ambruknya jembatan gantung yang berada di Desa Tambakboyo, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Jumat (31/12) lalu, menjadi sorotan publik. Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI, menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo terlalu memaksakan anggaran habis di tahun 2021.

Selain itu, Pemkab Sukoharjo juga cenderung tidak memperhatikan aspek kualitas. Hal tersebut dilihat dari HPS Rp 14,873 miliar, dengan nilai kontrak Rp 10,8 miliar namun ada penurunan Rp 4 miliar.

"Nilai HPS itu mengacu pada kualitas sesuai spek dan spesifikasi yang standart. Kalau turun antara 30-40 persen kami mempertanyakan kualitas jembatan," ucap Ketua LAPAAN RI BRM Kusumo Putro, Selasa (4/1). 

Disisi lain, Kusumo juga mempertanyakan pilihan pemerintah membangun jembatan gantung dengan panjang 200 meter lebar 1,8 meter tersebut. Padahal jika dilihat, sungai yang dilewati sangat lebar berarus deras.

Namun apabila alasannya adalah anggaran, mestinya pemerintah daerah bisa meminta bantuan anggaran ke provinsi atau ke pemerintah pusat. Sebab jembatan merupakan saran yang vital bagi masyarakat.  

"Jembatan ini kan saran vital bagi masyarakat, kenapa dipaksakan membangun jembatan gantung yang sangat rawan kecelakaan," katanya

Melihat peristiwa tersebut, Kusumo berharap BPK, Kepolisian dan Kejaksaan harus melakukan penyelidikan dan audit secara menyeluruh. Hal ini lantaran menyangkut penggunaan anggaran, apakah untuk kontruksi sudah sesuai spek atau belum.

"Karena konstruksinya sudah terbukti ambrol atau tidak baik, maka kontraktor harus membangun ulang jembatan tersebut secara menyeluruh dengan material baru sesuai spesifikasi jembatan," terangnya.

Terpisah, Kabid Bina Marga DPUPR Sukoharjo, Suyadi, menyampaikan, bahwa kontraktor bakal terkena sanksi denda yang dihitung mulai sehari setelah kontrak kerja habis. Nilai denda 1/1000/hari dari nilai kontrak.

"Sesuai regulasi, selama nanti mengerjakan perbaikan jembatan hingga selesai, maka rekanan (kontraktor-Red) akan terkena denda. Jadi tinggal berapa lama mereka menyelesaikan perbaikan jembatan, maka itu yang dihitung dendanya," ujarnya.

Diketahui anggaran proyek jembatan Tambakboyo sebesar Rp 14,8 miliar, dan dimenangkan CV. Tunjung Jaya dari Karanganyar dengan nilai kontrak Rp10,8 miliar. Kontrak berakhir pada Rabu (28/12) lalu, namun proses pengerjaan jembatan belum selesai.

433