Home Hukum Mediasi Gagal, Gugatan Mantan DIrut PFN Kepada Erick Thohir Lanjut ke Persidangan

Mediasi Gagal, Gugatan Mantan DIrut PFN Kepada Erick Thohir Lanjut ke Persidangan

Jakarta, Gatra.com– Proses mediasi antara mantan Direktur Utama Produksi Film Negara (PFN) Eddy Noor yang menggugat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir atas perkara perbuatan melawan hukum berjalan buntu. Pihak Eddy Noor pun menyatakan siap menempuh proses persidangan.

“Mengingat proses mediasi tidak tercapai atau gagal maka akan dilanjutkan proses persidangan biasa,” ujar kuasa hukum penggugat Muhammad Halim, Selasa (4/1).

Halim mengatakan pihaknya kecewa dengan proses mediasi. Menurutnya, proses mediasi dapat dimaksimalkan sehingga kasus dapat dilakukan dengan proses kekeluargaan. Namun, lantaran proses mediasi tidak menemui titik temu, Halim menyatakan kasus lanjut ke proses persidangan.

“Selaku Kuasa Hukum Penggugat kami kecewa dan tidak seperti ekspektasi kami bahwa mengingat Penggugat adalah mantan Direktur Utama sehingga Pihak Tergugat I (Perum PFN) bisa memaksimalkan proses mediasi,” ucap Halim

“Seperti biasa dengan proses mediasi para pihak dapat berproses secara kekeluargaan dan lebih akrab, akan tetapi tidak tercapai,” sambung Halim.

Sebelumnya, Eddy Noor melakukan gugatan terhadap Menteri BUMN, Menteri Keuangan, dan Produksi Film Negara (PFN). Eddy selaku mantan dirut PFN menuntut haknya secara seperti gaji dan tunjangan sebagaimana mestinya. Sebab, selama menjabat, karena kondisi keuangan PFN saat itu sedang tidak bagus.

Namun, kondisi PFN saat ini sudah berbalik 180 derajat menjadi baik. Atas dasar itu, Eddy menuntut haknya selama masih menjabat sebagai dirut PFN.

Total gugatan ini bernilai sebesar Rp6,12 miliar. Pertama, penggugat ganti rugi materil sebesar Rp720,42 juta. Angka tersebut berasal dari gaji hingga tunjangan yang seharusnya diterima penggugat selama menjabat dirut PFN.

Kedua, keperluan pengurusan perkara sebesar Rp400 juta. Ketiga, ganti rugi immateriil sebesar Rp5 miliar. Penggugat juga meminta PN Jakarta Timur menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas gedung dan tanah di Jalan Otto Iskandar Raya Nomor 125-127 RT09 RW08, Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.

 

277