Home Ekonomi Ditjen Pajak Berikan Layanan Program Pengungkapan Sukarela

Ditjen Pajak Berikan Layanan Program Pengungkapan Sukarela

Jakarta, Gatra.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan kesiapannya memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak (WP) yang ingin mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

“Kita coba memberikan kemudahan dengan saluran penyampaian yang kita lakukan secara online,” ungkap Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam keterangannya, Jumat (7/01).

Diketahui, layanan pengungkapan dan pembayaran melalui daring di laman online pajak, telah aktif sejak tanggal 1 Januari 2022 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Pemerintah memberikan keleluasaan WP untuk dapat mengakses aplikasi ini 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan enam langkah mudah," katanya.

Berdasarkan data DJP, pajak penghasilan (PPh) final senilai Rp93,99 miliar telah disetor melalui program pengungkapan sukarela (PPS) sampai 6 Januari 2022. Angka tersebut berasal dari 1.418 wajib pajak dengan nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp778,13 miliar.

Sementara itu, nilai harta bersih tersebut terdiri atas Rp665,87 miliar deklarasi harta dalam negeri, Rp43,52 miliar harta yang diinvestasikan dalam surat berharga negara, dan Rp68,74 miliar deklarasi harta di luar negeri.

Sebagai infromasi, PPS hanya akan diselenggarakan dalam kurun waktu enam bulan yakni mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan dan tidak dapat datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, DJP menyediakan saluran helpdesk online melalui Whatsapp pada Senin hingga Jumat pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB.

Di samping itu, seluruh saluran informasi DJP lainnya juga dapat dimanfaatkan melalui live chat. 

"Bagi WP yang ingin berkonsultasi secara langsung juga dapat datang ke helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP." katanya.

74