Home Sumbagsel Wabup Nonaktif Johan Anuar, Terdakwa Kasus Lahan Kuburan Meninggal

Wabup Nonaktif Johan Anuar, Terdakwa Kasus Lahan Kuburan Meninggal

Palembang, Gatra.com - Wakil Bupati (Wabup) Ogan Komering Ulu (OKU) nonaktif, Johan Anuar, meninggal dunia di Rumah Sakit Islam Siti Khadijah, Kota Palembang, Senin (10/1) pagi. 

Dia merupakan terdakwa dalam kasus pengadaan lahan kuburan.

Kabar duka tersebut disampaikan Kuasa Hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati. 

“Benar (Johan Anuar meninggal dunia). Beliau dipanggil Allah sekitar pukul 07.30 WIB,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (10/1).

Menurutnya, sejak Agustus lalu almarhum telah menjalani beberapa kali perawatan di rumah sakit. Salah satunya dirawat di RSPAD Jakarta dan menjalani operasi di bagian kepala.

“Diagnosa dokter pada awalnya itu memang menderita sakit kanker di kepala. Ternyata bersumber setelah dilakukan pembedahan, dan CT Scan MRI itu muncul kembali dan meta kankernya ke paru-paru. Saat menderita paru-paru sempat dirawat di RSMH Palembang ada beberapa bulan, dengan menjalani tindakan raidoterapi dan kemoterapi. Jadi juga dinyatakan bahwa kankernya sudah stadium 4b,” katanya.

Mengenai kasus dugaan korupsi yang menimpanya dengan status terdakwa itu, sambungnya, sudah seharusnya jika kasusnya dinyatakan gugur secara hukum. Hal tersebut berdasarkan Pasal 77 KUHP.

“Dengan semuanya gugur jadinya tak ada lagi hak penuntutan, karena beliau meninggal dalam proses penuntutan. Kemudian, juga belum sempat diputus MA, sehingga belum inkracht putusannya itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Johan Anuar tengah menjalani masa tahanan di Lapas Klas IA Pakjo, Palembang dengan perkara korupsi pengadaan lahan kuburan di Baturaja. Johan juga divonis 8 tahun penjara pada 4 Mei 2021 lalu.

Dalam vonis yang dijatuhkan hakim hampir sama dengan tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada sidang beberapa waktu lalu. Tak hanya kurangan, Johan pun divonis harus membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp3,2 miliar.

1192