Home Hukum Kapok! Ferdinand Hutahean Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Kapok! Ferdinand Hutahean Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Jakarta, Gatra.com- Bekas politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahean ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian. Kasus ini bermula dari cuitan akun Twitter @FerdinandHaean3.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen pol Ahmad Ramadhan menyebutkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara atas dasar pemeriksaan terhadap saksi, saksi ahli dan adanya barang bukti. Setelah melakukan gelar perkara, penyidik Direktorat Siber telah mendapatkan 2 alat bukti.

"Sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," ucap Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin (10/01) malam.

Sebelumnya, Ferdinand diperiksa sebagai saksi pada Senin (10/01) dari pukul 10.30-21.30 WIB. Untuk tindak lanjut penyidikan, penahanan dilakukan terhadap Ferdinand. "Penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan,"tutur Ramadhan.

Barang bukti yang diamankan oleh polisi adalah 2 keping DVD berisi unggahan ujaran kebencian, tangkapan layar (screenshot). Penyitaan terhadap handphone Ferdinand juga sudah dilakukan.

Ferdinand dipersangkakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Peraturan Hukum Pidana Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 kemudian Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman keseluruhan 10 tahun. Ferdinand sendiri dilaporkan ke polisi pada Rabu (05/01).

1881