Home Hukum Perkosa Anak Tiri, SF: Saat Dipenjara Kapok, Nggak Tahu Kok Tergoda Lagi

Perkosa Anak Tiri, SF: Saat Dipenjara Kapok, Nggak Tahu Kok Tergoda Lagi

Purworejo, Gatra.com- Kelakuan bejat SF, 52 tahun, warga Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah ini benar-benar membuat miris. Ia dengan tega diduga memperkosa anak tirinya yang berusia 14 tahun sejak tahun 2021 silam.

Padahal ia pernah dipenjara pada tahun 2016 lalu dengan kasus yang sama. Saat diwawancara wartawan, ia mengakui bahwa pernah dihukum 7 tahun penjara karena kasus pemerkosaan pada anak di bawah umur.

Tetapi ia menolak jika dikatakan menyukai anak-anak. "Saya tergoda dengan anak tiri saya yang cantik. Dia kan dekat dengan saya, sering guyon (bercanda). Tapi saya GR (gedhe rumangsa), mengartikan kedekatan dengan hal lain (mesum)," kata SF di Mapolres, Kamis (06/04).

Perbuatan bejatnya itu pertama kali dilakukan pagi hari, tetapi selanjutnya dilakukan pada malam hari di rumah. "Isteri saya tidak tahu, saya melakukan (memperkosa) di kamar anak tiri saya. Kamarnya ada pintu, tapi tidak terkunci. Korban tidak berani berteriak, karena kalau menolak saya ancam tidak akan dibiayai sekolahnya dan akan saya usir dari rumah," ujar SF.

Saat ditanya mengapa ia melarikan diri, SF menjawab bahwa ia takut saat tahu dilaporkan ke polisi. "Sekarang saya kapok. Pertama dipenjara dulu sebenarnya saya sudah kapok, tapi ya tidak tahu mengapa saya tergoda lagi," kilahnya.

Kini, pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani ini dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi UU.

Ia terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

123