Home Ekonomi BUMN & Lembaga Penerima PMN Wajib Penuhi KPI

BUMN & Lembaga Penerima PMN Wajib Penuhi KPI

Jakarta, Gatra.com - Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengungkapkan bahwa aturan Key Performance Indicators (KPI) atau Indikator Kinerja Utama, bagi para penerima Penyertaan Modal Negara (PMN) merupakan bentuk akuntabilitas pembiayaan investasi pemerintah yang berasal dari dana APBN.

“KPI ini dituangkan pada Kontrak Kinerja antara BUMN/Lembaga penerima PMN dengan Kementerian terkait yang menaunginya, sebagai bentuk komitmen dari manajemen BUMN untuk mencapai target serta bagian dari tranparansi dan pertanggungjawaban kepada publik atas penggunaan dana APBN,” ujar Tri Wahyuningsih dalam keterangannya, Jumat (14/11).

Sebagai informasi, KPI khusus PMN tersebut meliputi dua hal utama yakni output dan outcome yang jelas serta memiliki sasaran yang benar-benar bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh semua stakeholders, baik itu BUMN/Lembaga maupun masyarakat.

Saat ini seluruh BUMN/Lembaga telah menandatangani KPI PMN 2021 antara lain PT Kereta Api Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara, PT Penataran Angkatan Laut, PT Pelabuhan Indonesia, Indonesia Tourism Development Corporation, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, Badan Bank Tanah, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan Pusat Investasi Pemerintah.

Sementara itu, untuk tahun 2022, terdapat tujuh BUMN yang mendapat PMN yakni PT Waskita Karya, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia, PT Sarana Multigriya Finansial, PT Adhi Karya, PT Hutama Karya, Perum Perumnas, PT PLN.

Tri menuturkan target KPI PMN baik dalam bentuk output maupun outcome disesuaikan dengan kegiatan atau proyek BUMN masing-masing.

Adapun target output, lanjut Tri, antara lain target realisasi fisik pembangunan proyek, rasio elektrifikasi, serta penggunaan dana PMN sesuai peruntukannya. Sedangkan, outcome seperti target penyerapan tenaga kerja lokal, penyerapan produk lokal/UMKM, serta peningkatan kunjungan wisatawan.

“KPI khusus PMN ini menjadi sangat penting untuk dikawal terus pemenuhannya. Kemenkeu meminta agar BUMN/Lembaga penerima PMN untuk terus melakukan transformasi dan pembenahan di dalam dirinya masing-masing setelah menerima PMN melalui APBN ini,” ujarnya.

245