Home Regional Konflik Sekolah At-Taufiq, Belasan Orang Datang Geruduk Sekolah

Konflik Sekolah At-Taufiq, Belasan Orang Datang Geruduk Sekolah

Bogor, Gatra.com -  Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Tanah Sareal, Komisaris Polisi (Kompol) Suhartono mengatakan kasus kedatangan sejumlah orang yang datang ke Sekolah At-Taufiq malam-malam, sudah ditangani. 

“Suasananya sudah diatasi. Sudah kondusif kembali,” kata Suhartono, Minggu pagi (16/1). 

Sebelumnya, puluhan orang menggeruduk Sekolah At-Taufiq yang berlokasi di Jalan Cimanggu Permai 1, Kelurahan Kedung Jaya, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, malam sekitar pukul 21.00 Wib, Sabtu (16/1).

Suhartono mengatakan bahwa mereka yang datang ke sekolah At-Taufiq sebanyak 19 orang. Mereka adalah sekuriti baru dari Al- Irsyad. 

Menurut Kapolsek sekuriti datang itu karena tidak mengetahui bahwa pengelolaan SD maupun SMP AT Taufik saat ini sudah diambil alih Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, melalui penunjukan surat keputusan kepala sekolah SD maupun sekolah SMP.

“Ini didasari ketidaktahuan sekuriti soal pengelolaan sekolah. Tapi berkat Pak Camat dan Pak Danramil, Alhamdulillah mereka siap meninggalkan lokasi,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Tanah Sareal, Sahib Khan, mengatakan, status sekolah itu kini berstatus quo dan menunggu keputusan lebih lanjut.

“Sekolah At Taufik berstatus quo. Pengelolaan SD dan SMP diambil alih sementara oleh Dinas Pendidikan Kota Bogor,” katanya.

Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya mengharapkan kemelut penyelesaian dualisme kepemimpinan di sekolah At Taufiq dengan Al-Irsyad dapat diselesaikan sesegera mungkin. 

“Pemerintah kota memandang bahwa persoalan yang ada di sekolah At Taufiq ini betul betul memerlukan atensi bersama demi masa depan siswa siswi semua yang ada di sekolah ini,” kata Bima dihadapan awak media saat konferensi pers di sekolah At Taufiq, Selasa lalu, (9/11)

Kasus konflik antara Yayasan Islamic Center AT-Taufiq Kota Bogor dan Yayasan Al Irsyad - Al Islamiyah Kota Bogor berawal dari penguasaan lahan. Masing-masing pihak mengklaim memiki hak penguasaan tanah wafak tersebut. 

376