Home Politik Bapemperda DPRD Jateng Ajukan Raperda Tatib Dewan, Usulkan 1 Dewan Dapat 1 Staf Administrasi

Bapemperda DPRD Jateng Ajukan Raperda Tatib Dewan, Usulkan 1 Dewan Dapat 1 Staf Administrasi

Semarang, Gatra.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Tengah mangajukan Reperda perubahan Peraturan Daerah (Perda) No 1/2019 tentang Tata Tertib Dewan.

Salah satu materi perubahan Tata Tertib (Tatib) DPRD Jawa Tengah (Jateng) adalah adanya permintaan setiap anggota dewan mendapatkan fasilitas satu staf administrasi.

Hal ini disampaikan anggota Bapemperda DPRD Jateng Denny Septiviant pada rapat paripurna di Gedung Berlian di Jalan Pahlawan, Semarang, Senin (17/1). Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Jateng Quatly Abdulkadir Alkatiri dihadiri Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maimoen.

Pada paripurna yang digelar secara langsung dan virtual tersebut juga mengagendakan Raperda Perubahan Bentuk Hukum PT Penjamin Kredit Daerah Jateng.

Denny Septiviant menyampaikan, alasan Raperda Perubahan Perda Tatib DPRD Jateng karena perkembangan keadaan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi dewan dan perkembangan perundangan. “Untuk itu perlu ada penyesuaian terhadap Perda Nomor 1/2019 tentang Tatib DPRD Jateng,” katanya.

Anggota dewan dari PKB ini menyebutkan ketentuan perubahan Tatib DPRD diatur dalam pasal 225 yakni bisa dilakukan dengan usulan paling sedikit 1/5 dari jumlah anggota dewan lebih dari satu fraksi.

Anggota Bapemperda DPRD Jateng, Denny Septiviant Reperda perubahan Peraturan Daerah (Perda) No 1/2019 tentang Tata Tertib Dewan. (IST)

 

Bisa juga diajukan oleh Bapemperda atau komisi yang membindangi karena adanya ketentua peraturan undang-undang baru Tatib DPRD. “Untuk itu Bepemperda menyampaikan materi perubahan yakni pertama, Raperda yang sudah diusulkan legislatif dan gubernur prioritas dapat diselesaikan pada tahun anggaran yang sama,” ujarnya.

Kedua, semua kegiatan DPRD terkait dalam pembuatan perda, fungsi anggaran dan pengawasn diharapkan dapat menggunakan teknologi informasi, termasuk pelaksanaan rapat bisa dilakukan secara virtual.

Ketiga, pembahayaan KUA/PPAS, Raperda APBD Jateng, Raperda APBD perubahan, dan Raperda Pertanggungjawaban APBD dapat dibantu pembahasannya oleh komisi-komis dengan materi diampaikan tujuh hari kepada anggota komisi sebelum pelaksaan rapat

Keempat, dalam menjelankan tugas dewan setiap anggota dewan difasilitasi oleh satu staf administrasi untuk membantu tugas aggota dewan.“Berharap anggota dewan dapat menyetujui Raperda Perubahan Tatib Dewan ini,” ujar Denny.

Sementara, Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maimoen dalam sambutannya menyatakan, Reperda Perubahan Bentuk Hukum PT Penjamin Kredit Daerah Jateng untuk meningkatkan UMKM dan koperasi memperoleh akses permodalan baik melalui lembaga keuangan perbankan serta non bank.

Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maimoen menyampaikan Raperda Perubahan Bentuk Hukum PT Penjamin Kredit Daerah Jateng. (IST)

“Dengan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja, maka PT Penjamin Kredit Daerah Jateng harus berubah bentuk hukum menjadi perusahaan perseroan daerah ditetapkan dengan Perda,” katanya.

Perubahan bentuk hukum ini, menurut Taj Yasin, ada penajaman dalam jumlah modal dan lainnya sehingga perusahaan bisa semakin membantu UMKM di Jateng. “Terima kasih kepada anggota DPRD jateng yang akan segera membahas Raperda ini,” ujarnya.

Pimpinan sidang Quatly Abdulkadir Alkatiri menyatakan, pembahasan perubahan dua Raperda tersebut akan dilanjutkan pada rapat paripurna tingkat 1 mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi.

“Rapat paripurna dengan agenda mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi akan dilaksanakan Selasa (18/1),” ujar Wakil Ketua Dewan dari PKS sambil menutup sidang. (ADV-Anf)